TAKALAR, INDIWARTA.COM – Keluhan datang dari sejumlah perangkat desa di Kabupaten Takalar terkait keterlambatan pembayaran gaji mereka sejak kepemimpinan Bupati H. Mohammad Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati Hengky Yasin. Hingga akhir Juli 2025, mereka mengaku baru menerima gaji untuk triwulan pertama, sedangkan pencairan untuk triwulan kedua belum kunjung terealisasi.
Gaji perangkat desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) seharusnya dicairkan secara berkala sesuai alokasi dalam APBD Takalar. Namun, keterlambatan pencairan ini dinilai sebagai fenomena baru yang muncul di era pemerintahan Daeng Manye.
“Selama ini gaji kami lancar, tidak pernah tersendat. Tapi sejak pergantian Bupati, kami baru menerima gaji untuk Januari sampai Maret. Sekarang sudah akhir Juli, ADD triwulan kedua belum cair juga,” ungkap salah satu perangkat desa, Rabu (30/7/2025), yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya gaji pokok, dana bagi hasil pajak retribusi (BHPR) dan penghasilan tetap (Siltap) juga ikut tertunda. Para perangkat desa mengaku belum menerima BHPR sejak Januari 2025, yang memperparah kondisi finansial mereka di tengah tingginya kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan aparat desa yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat. Mereka berharap agar Bupati Takalar dan jajaran dinas terkait tidak menunda-nunda lagi pencairan hak-hak dasar mereka.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar, Rahmansyah, menyatakan bahwa pembayaran sudah siap dilakukan.
“Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh. Sudah siap untuk dibayarkan. Sementara berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan PMD,” ujar Rahmansyah saat dikonfirmasi. (*)












