Gugatan Uji Materi Diterima MK, Opsi Kotak Kosong Berlaku di Semua Daerah!

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), agar opsi Kotak Kosong bisa berlaku di semua daerah atau Kotak Kosong tidak hanya berlaku di wilayah dengan pasangan calon tunggal.

Gagasan untuk menghadirkan kotak/kolom kosong pada pilkada di semua wilayah, muncul dalam gugatan uji materi dan gugatan diterima oleh MK, dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024 yang diajukan Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (05/09/2024) lalu.

Advokat Senior di Integrity Lawfirm Muhammad Raziv Barokah memaparkan, bahwa salah satu faktor utama gugatannya adalah karena partai politik (parpol) tidak bisa mengakomodasi kehendak rakyat dalam menentukan calon pemimpin pada Pilkada 2024.

Ia menilai calon tersebut, bukan kehendak rakyat, melainkan kehendak parpol.

“Rakyat yang diharapkan memegang kedaulatan tertinggi, kehendak rakyat yang disalurkan terhadap partai politik untuk ditempatkan dalam bentuk pejabat-pejabat publik yang menjalankan pemerintahan menjalankan negara, tapi partai politik tidak bisa menjalankan kehendak rakyat,” ungkapnya, saat Webinar Kotak Kosong untuk Semua Daerah, Mungkinkah?, Minggu (08/09/2024) lalu.

Raziv mengatakan, bahwa Pilkada 2024 ini menjadi bukti calon-calon yang memiliki elektabilitas tinggi, contohnya Anies Rasyid Baswedan 39,8 persen dan Basuki Tjahaja Purnama 30 persen nyatanya tidak dijadikan opsi utama yang dimajukan oleh parpol saat Pilkada 2024 di Jakarta.

“Tentu saya yakini bahwa elektabilitas tinggi ini adalah berkat daripada gaya memimpin mereka yang benar-benar ingin memperjuangkan kepentingan rakyat, baik Ahok ataupun Anies Baswedan begitu, ternyata tidak mendapat ruang untuk berkontestasi dalam Pilkada,” ucapnya, melalui NU Online.

Ia menganggap, bahwa parpol gagal menangkap kehendak rakyat, sehingga Raziv dkk menginginkan, diberlakukan kotak kosong untuk dipertaruhkan saat pencoblosan nanti.

“Ya sehingga rakyat benar-benar bertarung memilih untuk orang-orang yang ingin dia kehendaki,” tegasnya.

Dicontohkannya, bahwa Pilkada di Jakarta, saat PDI Perjuangan mencalonkan Pramono Anung dan Rano Karno, kemudian KIM Plus mencalonkan Ridwan Kamil dan Suswono, parpol telah mencalonkan orang-orang yang sama sekali tidak terbayangkan di kepala warga Jakarta.

“Saya pribadi sama sekali tidak terbayang di kepala kami semua,” ujar Raziv.

Raziv pun menilai, bahwa permasalahan ini meluas dengan kedaulatan parpol direnggut oleh beberapa oknum, sehingga kewenangan parpol yang direnggut dan dikuasai oleh oknum tersebut.

“Parpol diambil juga kekuasannya oleh segelintir orang, oleh dinasti, dan itu benar-benar bisa kita rasakan,” bebernya.

”Jadi, menurut kami, penting untuk menempatkan kotak kosong di semua daerah. Karena kalau kandidasinya benar, maka kotak kosong tidak akan laku. Tetapi, kalau kandidasi bermasalah, pemilih bakal memilik kotak kosong,” terang Raziv.

Pengajar Hukum Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, yang turut hadir sebagai narasumber diskusi, menjelaskan, ide untuk menghadirkan kotak atau kolom kosong pada seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada, merupakan gagasan yang wajar terjadi di tengah maraknya pilkada calon tunggal dan kecenderungan pemilihan kandidat kepala daerah, yang tidak mengakomodasi pilihan warga.

Berbeda dengan pilkada sebelumnya, kemunculan calon tunggal dan kandidasi pada Pilkada 2024 pun menunjukkan, kuatnya hegemoni serta sentralisasi pengambilan keputusan partai yang menyebabkan ketidakpuasan warga. Hal itu juga menunjukkan, bahwa kandidasi Pilkada 2024 berlangsung secara tidak demokratis.

Selama ini, lanjutnya, Indonesia merupakan salah satu negara yang telah menghadirkan kotak kosong pada surat suara pilkada, yakni ada pada daerah-daerah yang diikuti oleh calon tunggal.

Akan tetapi, kekecewaan masyarakat terhadap pilihan calon kepala daerah yang dihadirkan parpol tidak pernah terlembagakan, terutama di daerah-daerah yang pilkadanya tidak diikuti oleh calon tunggal.

Titi Anggraini menambahkan, kekecewaan masyarakat umumnya masih terekspresikan melalui ketidakhadiran ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau masuk dalam ragam kategori suara tidak sah.

Akibatnya, ekspresi politik tersebut sering tak bisa dibedakan dengan apatisme. ”Keberadaan pilihan none of the above (nota) atau kotak kosong menarik untuk diperbincangkan karena ini terkait dengan ekspresi politik yang berbeda. Nota bisa melembagakan ketidaksetujuan rakyat karena penggunaan hak suara harus didasarkan pada kesetujuan (terhadap calon yang diusung partai),” pungkas Titi Anggraini.

Sekadar diketahui, Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak, untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota. (*/)