banner 728x250

Limbah Cair di Pinrang, GMB Sulsel Aksi Lagi

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Puluhan massa Gerakan Mahasiswa Bersatu Sulawesi Selatan (GMB Sulsel), berunjuk rasa Jilid II, di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan.

Muhammad Adam, selaku jendral lapangan menyampaikan pengelolaan limbah cair di PT. BLG (PT. Biota Laut Ganggang) di Kabupaten Pinrang, yang diduga mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Selasa (12/9/2023).



banner 728x250

“Dengan adanya penimbunan kolam penyimpanan limbah cair yang berbatasan langsung dengan sungai sebagai upaya menghilangkan jejak dan hal tersebut diduga melanggar aturan, karena lokasi tersebut belum dinyatakan aman sebelum uji sampel dari KLHK. Karena jika dilakukanpenimbunan secara otomatis limbah cair akan lari masuk ke sungai Kariango,” ujar Adam, dalam orasinya.

Adam melanjutkan, belum lagi persoalan hasil galian dari dumping limbah Fly As dan Bottom As (FABA).

“PT. BLG diduga menimbun kembali dengan tanah yang seharusnya tidak bisa mengganggu lokasi tersebut apalagi ditimbun tanah sebelum di uji lab oleh KLHK untuk mengecek kadar yang terkandung pasca Dumping FABA,” kata Adam.

Read More  Wakil Kepala Kejati Sulsel Teuku Rahman Resmi Menutup Kejurnas Karate Jaksa Agung Cup 2024

Disisi lain, menurut Adam, PT. BLG masih terus menggunakan pekerja harian lepas untuk pekerjaan yang sifatnya terus menerus, Dalam ketentuan Undang-undang, harusnya menggunakan pekerja dengan sistem karyawan tetap dan juga pola penggajian untuk pekerja.

“Harusnya dengan masa kerja diatas 1 tahun masih menggunakan UMP (Upah Minimum Provinsi), padahal ketentuannya UMP hanya untuk pekerja 0-1 tahun, diatas 1 tahun sudah harus menggunakan upah dengan sistem struktur skala upah,” tegas Adam.

Setelah berganti orasi, GMB Sulsel ditemui oleh Ilham, Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Kesbangpol Sulsel bersama dengan perwakilan dari Muh. Nur Salam, S.H., M.Si Dinas Lingkungan hidup Provinsi Sulsel dan H. Makmur Majid, S.Sos Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel.

“Terima kasih teman-teman Mahasiswa yang hari ini, saya mewakili Pj Gubernur untuk menerima aspirasi dan telah bersama bapak dan ibu yang mewakili dari bidangnya masing-masing yang bisa menjelaskan terkait aspirasinya,” ujar ilham.

Read More  Takalar Raih APK PAUD Tertinggi di Sulawesi Selatan

Kemudian H. Makmur Majid, S.Sos, Kasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulsel menyatakan, bahwa terkait dengan pengupahan kami menunggu laporan resmi dari GMB Sulsel atau siapapun dari PT. BLG.

“Dari pelaporan secara resmi kami bisa menurunkan pengawas untuk meninjau langsung di PT. BLG,” jelas Majid.

Selanjutnya, Muh. Nur Salam, S.H., M.Si Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulsel menjelaskan, bahwa untuk pengawasan dan pembinaannya ada di Pemerintah Pusat, sebab PT. BLG adalah penanaman investor asing.

“Namun dalam hal perlindungan pengelolaan lingkup selaku Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tetap kita pantau dan saya telah berkoordinasi dengan Gakkum KLHK, mereka telah memberikan sanksi dan sementara dalam pengujian sampel atas kerusakan lingkungan hidup. Kami tetap berkoordinasi terkait perkembangan pengujian sampel tersebut ke Pemerintah Pusat,” ujar Nur Salam.

Read More  Polres Takalar, Salurkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air Bersih Sebagai Keprihatinan Dampak ELNINO

Setelah ditemui, massa aksi membubarkan diri dan menyatakan, akan melakukan aksi di kantor DPRD Provinsi Sulsel, karena merasa tidak menemukan jawaban yang pasti terkait dugaan rusaknya lingkungan hidup di wilayah PT. BLG dan akan meminta untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPRD Provinsi Sulsel.

Sekedar di ketahui, tuntutan GMB Sulsel, diantaranya :

1. Mengecam dan mengutuk dengan keras pengelolaan limbah dikawasan PT. BLG yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.
2. Mengecam dan mengutuk dengan keras kebijakan Direktur PT. BLG tentang ketenagakerjaan yang diduga bertentangan dengan Undang undang dan merugikan pekerja.
3. Mendesak PJ Gubernur untuk menutup dan menghentikan semua aktivitas dikawasan PT. BLG sampai pengelolaan limbah cair dan limbah B3 nya sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan tidak mencemari lingkungan yang berpotensi merugikan masyarakat. (*/)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250