JAKARTA, INDIWARTA.COM – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menilai langkah Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, merupakan keputusan yang tepat. Menurut Mahfud, persoalan yang terjadi di tubuh BGN tidak terlepas dari lemahnya pemahaman pimpinan lembaga terhadap tata kelola birokrasi dan keuangan negara.
Dikutip dari Media Kompas.com, Dalam keterangannya kepada wartawan di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sabtu (6/6/2026), Mahfud menyoroti latar belakang Dadan yang dinilai tidak memiliki pengalaman memadai dalam birokrasi pemerintahan. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sejak awal pelaksanaannya menuai berbagai persoalan.
“Pak Dadan itu tidak punya pengalaman di birokrasi, tidak mengerti hukum keuangan negara, seakan-akan semua bisa dilakukan seenaknya,” ujar Mahfud.
Mahfud mengingatkan bahwa pada tiga bulan pertama pelaksanaan program MBG, publik dihadapkan pada sejumlah kasus keracunan makanan yang terjadi di berbagai daerah. Rangkaian peristiwa tersebut memicu kritik dan protes dari masyarakat yang mendesak agar program dievaluasi secara menyeluruh.
Meski demikian, Mahfud menegaskan bahwa substansi program MBG sejatinya memiliki tujuan yang baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, menurutnya, kelemahan terbesar terletak pada tata kelola dan implementasi di lapangan.
“MBG ini bagus sebagai program, tetapi tata kelolanya sangat buruk. Kita minta agar evaluasi dilakukan, tetapi tidak pernah didengar. Sekarang baru terasa dampaknya, ratusan miliar,” kata Mahfud.
Pakar hukum tata negara tersebut juga meyakini bahwa dugaan pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan BGN kemungkinan lebih luas dibandingkan temuan yang saat ini telah diungkap Kejaksaan Agung. Ia menilai proses hukum yang berjalan nantinya akan membuka fakta-fakta baru dalam persidangan.
“Lebih parah lagi sebenarnya daripada yang terungkap, nanti kan pasti terungkap di pengadilan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di BGN. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus yang menjerat para petinggi lembaga tersebut menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pelaksanaan program strategis nasional yang menyangkut kebutuhan gizi masyarakat. Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)












