banner 728x250  

Meresahkan, Pak Ogah di Makassar akan Didenda Rp 50 Juta dan 3 Bulan Penjara

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Aparat kepolisian bersama Satpol PP, bakal menindaki pengatur lalu lintas liar atau Pak Ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pak ogah pun terancam akan dipidanakan, hingga dikenakan denda Rp 50 juta dan 3 bulan penjara atas aktivitasnya yang meresahkan.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. Sanksi itu dikenakan, untuk memberikan efek jera kepada pak ogah.

“Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” ucap Plt Kepala Satpol PP Makassar, Ikhsan NS kepada detikSulsel, Sabtu (23/9/2023).

Ikhsan menegaskan, sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu akan diterapkan, sudah dilakukan tiga kali pembinaan atau peringatan, namun pak ogah masih berulah.

“Setelah tiga kali pembinaan (peringatan),” tuturnya.

Dikatakan Ikhsan, pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap. Pihaknya akan lebih dulu melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

“Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi,” kata Ihksan.

Pihaknya pun mewanti-wanti pak ogah yang dibina tidak mengulang perbuatannya. Ketika didapati berulah kembali, barulah sanksi denda hingga ancaman pidana akan diterapkan.

“Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan,” ungkapnya.

“Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat,” beber Ihksan.

Ikhsan menegaskan, kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan lantaran bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk mereka sendiri.

“Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain,” tegasnya.

Penertiban Pak Ogah Sasar 3 Titik Jalan

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes I Made Agus Prasatya mengungkapkan, operasi penertiban pak ogah akan dilakukan pada Oktober 2023. Namun sebelum penindakan, ada upaya sosialisasi lebih dulu.

“Minggu terakhir September tahap sosialisasi. Minggu 1 Oktober tahap penindakan, Satpol PP yang dikedepankan, dibantu Polri dan Dishub,” ujar Agus Prasatya, kepada detikSulsel.

Agus menyebut tiga titik yang akan menjadi titik fokus, yakni di Jalan AP Pettarani, Jalan Hertasning, dan Jalan Veteran. Tiga lokasi tersebut, menjadi pilot project dalam program ini.

“Kita tetapkan di tiga titik. Titik (Jalan) Pettarani, di Hertasning, (dan) di Veteran,” jelasnya.

“Skala prioritas kerawanan. Sebagai pilot project. Setelah itu kita evaluasi, apabila hasil evaluasi titik tersebut sudah clear bergeser titik lain,” tambahnya.

Agus mengungkapkan, ada 20 personel yang disiapkan untuk melakukan operasi penertiban. Operasi terpadu yang dilakukan Forum LLAJ ini juga melibatkan unsur dinas perhubungan, dinas sosial, hingga Jasa Raharja.

“20 petugas gabungan. Setiap Minggu kita evaluasi,” terangnya. (*/)

error: waiit