MULIA Diserang Black Campaign, Sejumlah Oknum Dilapor Tim Hukum ke Bawaslu Makassar

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Tim hukum Pasangan Calon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (Mulia) resmi melaporkan 2 orang oknum yang menyebarkan video berdurasi 1 menit 32 detik, ke Bawaslu Kota Makassar.

Tim hukum Mulia, Juhardi Joe mengatakan, jika dalam video tersebut terdapat Black Campaign atau kampanye hitam.

“Sangat jelas dalam video tersebut black campaign, karena menyerang secara pribadi kandidat kami,” tegas Joe, kepada wartawan usai membuat laporan di kantor Bawaslu Kota Makassar, Kamis (24/10/2024).

Menurutnya, yang menyebarkan video tersebut berasal dari pihak yang tidak setuju dengan elektabilitas Paslon Mulia menduduki posisi pertama.

Sehingga, menurut Mulia oknum tersebut termotivasi membuat video yang menyerang secara pribadi dan menjatuhkan kehormatan calon Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

“Kami tidak menerima kandidat kami dikatakan mafia. Selama ini citra Appi begitu baik di masyarakat. Tidak ada indikasi yang mengarah ke mafia,” terangnya.

Ia juga mengatakan, jika video tersebut merupakan informasi yang tidak benar adanya.

“Itu semata-mata hanya ingin menjatuhkan popularitas kandidat kami,” ungkapnya.

Dirinya juga mengimbau, kepada siapapun yang masih membuat dan menyebarkan video tersebut, maka Tim Hukum Paslo Mulia akan melaporkannya ke Bawaslu Kota Makassar.

“Kami tidak main-main, karena perbuatan ini merupakan perbuatan pidana,” ucapnya.

Ia menjelaskan, tindakan pihak lain yang menyerang paslon MULIA, secara hukum dikenakan dengan ketentuan Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-undang (Perpu) dan Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan ke dua Undang -undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dimana perbuatan yang menyerang nama baik, martabat dan pribadi seseorang adalah perbuatan yang tentu dapat dipidana, sehingga siapapun yang menyerang kehormatan dan nama baik seseorang melalui sistem elektronik membuat atau menyebarkan harusnya berhati-hati, karena perbuatan tersebut dapat di pidana,” paparnya. (*/)