Penyidikan Berlanjut, Kejati Sulsel Amankan Rp1,25 Miliar Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nenas

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi. Kamis, 5 Februari 2026, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp1,25 miliar di Kantor Kejati Sulsel.

Penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Kegiatan Pengadaan Bibit Nenas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Uang itu diduga kuat terkait langsung dengan aliran dana dalam proyek tersebut.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, Rachmat Supriady, mengatakan penyitaan ini merupakan bagian dari strategi pemulihan kerugian keuangan negara. Menurut dia, penegakan hukum tidak hanya menyasar pelaku, tetapi juga memastikan kerugian negara dapat diselamatkan.

“Kita bukan hanya memproses subjek hukum, tetapi juga mengupayakan pemulihan keuangan negara. Uang sitaan telah kami setorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) atau rekening titipan Kejati Sulsel,” ujar Rachmat, Sabtu, (07/02/2026).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan, menegaskan komitmen institusinya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan seluruh pihak yang terkait dalam proyek tersebut agar bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Kami mengharapkan semua pihak memberikan keterangan secara jujur dan terbuka. Dukungan dan kerja sama semua pihak sangat diperlukan demi kelancaran serta percepatan proses penyidikan,” kata Didik.

Kejati Sulsel memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap fakta-fakta baru, menelusuri aliran dana, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)