Percetakan Surat Suara Pilkada di PT Temprina Media Grafika Dipantau Bawaslu Sulsel

GRESIK, INDIWARTA.COM – Pimpinan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pengawasan percetakan surat suara, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di PT. Temprina Media Grafika, Gresik, Jawa Timur, Rabu (09/10/2024) kemarin.

Pemantauan ini, dipimpin oleh Koordinator Divisi SDMO Bawaslu Sulsel, Samsuar Saleh bersama Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa sekaligus Wakil Koordinator Divisi SDMO, Adnan Jamal serta Tim Fasilitasi Logistik Bawaslu Sulsel.

Samsuar mengatakan, tujuan dari pemantauan ini adalah untuk memastikan proses pencetakan surat suara di 18 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Proses tersebut melibatkan pengawasan ketat dari Bawaslu Kabupaten setempat. Pimpinan Bawaslu Provinsi juga memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten, agar melaksanakan pengawasan secara cermat, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, melalui keterangannya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir juga Pimpinan KPU Provinsi Sulsel, Marzuki Kadir, beserta staf KPU Provinsi, yang turut memantau jalannya proses pencetakan.

Sebelum proses pencetakan dimulai, desain gambar dan nama calon telah diperiksa oleh pihak KPU, Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan di masing-masing kabupaten, untuk memastikan kesesuaian dengan standar.

“Proses pencetakan ini sudah sesuai dengan ketentuan dalam KPT 1139 Tahun 2024 tentang spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara dan PKPU Nomor 12 Tahun 2024,” ungkap Samsuar.

Sementara itu, Perwakilan dari PT. Temprina Media Grafika, Dhui Thofani menjelaskan, mesin pencetak yang digunakan mampu memproduksi hingga 14.000 lembar surat suara per jam.

“Sehingga diharapkan pencetakan surat suara untuk setiap kabupaten dapat selesai sesuai dengan estimasi waktu yang ditentukan dan pengiriman ke Sulawesi Selatan, dapat dilakukan tepat waktu,” ucapnya.

Adapun jumlah total surat suara yang dicetak di PT. Temprina Media Grafika, untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sulawesi Selatan, sebanyak 4.839.257 lembar. (*/)