Indiwarta.com_ LUWU UTARA, Satuan Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Utara, berhasil mengamankan pelaku pencurian motor di Desa Pombakka, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Suardi alias Ardi (20) warga Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, diamankan dirumahnya, Minggu (7/5/2023) lalu.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan, bahwa pelaku merupakan residivis curanmor yang telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor. “Pelaku merupakan residivis curanmor dan pencuri spesialis rumah kosong,” ucap AKBP Galih Indragiri, saat menggelar konferensi Pers, Selasa (27/6/2023).
Galih Indragiri menyebutkan, motif pelaku melakukan pencurian dengan mencari rumah kosong yang akan menjadi targetnya. “Pelaku sudah mengamati rumah korbannya sebelum melakukan pencurian, setelah dirasa aman pelaku langsung melancarkan aksinya,” ungkapnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan,” pungkas Kapolres. (*/Arman)