Polres Toraja Utara Ringkus 2 Orang Terduga Pelaku Narkotika

Indiwarta.com_ TORAJA UTARA – Pengungkapan kasus Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (Dua) orang tersangka, berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Penangkapan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Torut IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H di Lembang Sangbua Kecamatan Kesu, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel, Senin (11/9/2023).

Adapun Dua (2) Terduga Pelaku yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Torut, yakni seorang pria berinisial FRN (36), Warga Desa Pekaloa dan seorang wanita berinisial MRY (37), Warga Kelurahan Puncak Indah. Kedua terduga pelaku, merupakan warga Kabupaten Luwu Timur (Lutim).

Selain mengamankan Kedua Terduga Pelaku, Petugas juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa Dua (2) Sachet Plastik Klip Bening berisi Narkotika jenis Sabu, Satu (1) Sachet Plastik Klip Bening Kosong, Satu (1) Lembar Celana Jeans Pendek Warna Hitam Abu-abu, Satu (1) Lembar Kantong Plastik Warna Hitam, Satu (1) Tas Kantong Warna Kuning dan Dua (2) Unit Handphone (Hp) merek OPPO milik Kedua Terduga Pelaku.

Dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK., M.Si melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H membenarkan bahwa pihaknya telah kembali berhasil melakukan pengungkapan terhadap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Rabu (20/9/2023).

Ia menerangkan, bahwa keberhasilan pihaknya dalam mengungkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu ini, merupakan tindak lanjut dari Laporan Masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Wilayah Lembang Sangbua.

“Setelah dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada Senin (11/9/2023), sekitar Pukul 06.00 Wita, Kami berhasil mengamankan Dua (2) Orang Terduga Pelaku yang merupakan Sepasang Pria dan Wanita,” ungkapnya.

Dijelaskan oleh IPTU Syahrul Rajabia, S.T., M.H bahwa awalnya Kami berhasil mengamankan seorang wanita berinisial MRY (37), saat sedang menjemput Paket Kiriman yang terbungkus Plastik Warna Hitam, Setelah dilakukan Pemeriksaan ternyata Isi Paket Kiriman didapati Dua (2) Sachet Plastik Bening, berisikan Butiran Kristal Bening yang diduga Narkotika jenis Shabu.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku MRY (37) mengakui, bahwa Paket Kiriman tersebut dipesan oleh seorang pria berinisial FRN (36). “Kami kemudian melakukan Pengembangan dan kembali berhasil mengamankan Terduga Pelaku FRN (36), tanpa adanya Perlawanan,” katanya, melalui keterangan Humas Polres Toraja Utara.

“Saat ini Kedua Terduga Pelaku beserta Keseluruhan BB telah Kami amankan di Mapolres Torut, untuk kepentingan Proses Hukum lebih lanjut,” terangnya.

“Atas perbuatannya, Kedua Terduga Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Kurungan paling singkat Lima (5) Tahun Penjara,” pungkas IPTU Syahrul Rajabia. (*/Arman)

banner 728x250
error: waiit