MALUKU NAMLEA, INDIWARTA.COM – Pemerintah menyoroti maraknya isu dan propaganda di ruang publik yang mengarah pada pembatasan sepihak terhadap kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Narasi tersebut dinilai menyesatkan karena tidak memiliki dasar hukum serta bertentangan dengan kebijakan negara di bidang keimigrasian dan pariwisata.
Propaganda yang menyudutkan WNA, baik melalui media sosial maupun aksi-aksi tertentu, dikhawatirkan memicu kesalahpahaman, menumbuhkan sentimen negatif, hingga mendorong tindakan diskriminatif di tengah masyarakat. Pemerintah menegaskan, penyebaran informasi yang mengajak pembatasan hak WNA tanpa landasan hukum tidak dapat dibenarkan dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kebijakan mengenai masuknya warga negara asing merupakan kewenangan negara. Masyarakat diminta tidak terpengaruh propaganda yang mengajak pembatasan hak tanpa dasar hukum,” ujar pernyataan resmi pemerintah.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat merusak persatuan nasional serta mencoreng citra Indonesia di mata internasional. Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami batas antara kewenangan negara dan peran warga dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan melawan propaganda menyesatkan dan menjunjung prinsip negara hukum, Indonesia diharapkan tetap menjadi negara yang terbuka, adil, serta menghormati hak setiap orang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan, kedatangan WNA ke Indonesia merupakan hak yang dijamin oleh hukum internasional dan peraturan nasional, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan keimigrasian dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, warga atau kelompok masyarakat tidak dibenarkan membatasi, menghalangi, atau melarang kedatangan WNA ke wilayah Indonesia.
“Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan negara melalui pemerintah pusat, khususnya instansi keimigrasian dan lembaga terkait di daerah,” tegas pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mendorong sektor pariwisata sebagai salah satu penggerak utama perekonomian nasional. Kehadiran WNA dinilai berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan negara sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal. (Red/Sofyan)












