TAKALAR, INDIWARTA.COM – Robohnya bangunan proyek gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Takalar di Desa Banggae, Kecamatan Mangarabombang, menyisakan tanda tanya besar. Insiden yang terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 17.00 WITA itu memunculkan dugaan kegagalan konstruksi, mengingat bangunan belum rampung namun sudah tak mampu menopang struktur sendiri.
Proyek bernilai Rp2.548.500.000 itu bersumber dari dana APBN–SBSN Tahun Anggaran 2025. Pelaksanaan pembangunan berada di bawah Kementerian Agama RI melalui Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan. Adapun pelaksana kegiatan adalah CV. Mega Buana Persada, dengan pengawasan dari CV. Lingkar Karya Consul. Pengerjaan dimulai sejak 23 September 2025 dan disebut berada dalam pendampingan Polda Sulawesi Selatan.
Namun, meski proyek ini diklaim dalam pendampingan aparat penegak hukum, bangunan tetap roboh sebelum digunakan. Publik pun mempertanyakan mutu pengawasan, kualitas material, hingga metode kerja yang dijalankan kontraktor.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, H. Ali Yafid, memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dilayangkan tim redaksi melalui WhatsApp pada Jumat, (7/11/2025), tidak kunjung direspons.
Sikap diam ini menuai sorotan. Mengingat Kemenag Sulsel adalah pihak yang membawahi langsung pelaksanaan program pembangunan madrasah tersebut.
“Kalau ada proyek yang belum selesai tapi sudah ambruk, itu bukan sekadar musibah. Ada yang harus ditelusuri dari perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan,” ujar salah seorang pemerhati konstruksi di Takalar, yang enggan disebut namanya.
Warga setempat juga mendesak agar investigasi dilakukan secara terbuka dan independen. Mereka khawatir kerugian negara dan kepentingan pendidikan justru berujung tanpa kejelasan.
“Ini gedung sekolah. Anak-anak kita yang mau menggunakan nanti. Kalau kualitasnya seperti ini, bagaimana jaminan keselamatan mereka?” kata warga Banggae.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kemenag Sulsel belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Indiwarta.com masih menunggu tanggapan lanjutan dari pihak terkait.
Insiden robohnya proyek MIN 2 Takalar menjadi pengingat bahwa akuntabilitas anggaran dan pengawasan pembangunan fasilitas pendidikan tidak boleh hanya menjadi formalitas administrasi, melainkan harus nyata dan terukur demi kepentingan publik. (*)












