Kasus 11 Ton Solar Ilegal Mandek di Polres Bulukumba, KKMB Unismuh Soroti Dugaan “Bekingan” Oknum

Pangeran Athar

BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Penanganan kasus dugaan penyelundupan 11 ton solar ilegal yang sempat menghebohkan publik Kabupaten Bulukumba pada 2023, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, hampir dua tahun berselang, belum ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut.

Truk Hino berwarna hijau dengan nomor polisi DD 8526 HF yang mengangkut sekitar 11 ton bahan bakar diduga solar, diamankan oleh aparat sekitar pukul 03.00 WITA di Desa Barugae, Kecamatan Bulukumpa, saat hendak melintas menuju wilayah Morowali, Sulawesi Tengah.

Meski sempat disampaikan ke publik bahwa kasus masih dalam tahap pendalaman, hingga kini belum ada tindak lanjut konkret maupun informasi resmi terkait status para terduga pelaku.

Menanggapi mandeknya penanganan kasus ini, Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba (KKMB) Unismuh Makassar angkat bicara. Ketua KKMB, Jadit, menduga adanya keterlibatan oknum tertentu yang membekingi mafia solar dalam kasus tersebut.

“Sudah hampir dua tahun, dan publik tidak kunjung mendapat kejelasan. Kami menduga ada kekuatan tertentu yang berusaha melindungi pihak-pihak yang terlibat. Ini harus diusut tuntas,” tegas Jadit saat diwawancarai, Sabtu (24/5/2025).

KKMB Unismuh menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel dan Propam Polda Sulsel. Langkah ini diambil sebagai bentuk dorongan agar pengawasan internal kepolisian berjalan efektif dan tidak ada intervensi dalam proses hukum.

“Kami ingin hukum ditegakkan secara adil dan merata. Jangan hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Siapapun yang terlibat, harus diproses,” lanjut Jadit.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bulukumba belum memberikan pernyataan resmi terbaru. Saat dihubungi, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyebut bahwa pihaknya masih melakukan koordinasi dengan penyidik terkait kelanjutan perkara.

(*/Fathir)