TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dua tempat usaha ternama di Kabupaten Takalar, yakni Toko Swalayan Berdikari dan Restoran Raja Cobek, menjadi sorotan publik karena diduga belum mengantongi dokumen perizinan penting terkait lingkungan dan lalu lintas.
Berdikari, yang merupakan salah satu pusat perbelanjaan terbesar di wilayah kabupaten takalar, diduga belum memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), sebuah syarat utama untuk usaha skala besar. Hal serupa juga terjadi pada Restoran Raja Cobek yang ramai dikunjungi karena sajian kulinernya, namun disebut beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Kedua lokasi ini berada di jalur utama Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitar karena dianggap berkontribusi terhadap kemacetan dan dampak lingkungan.
“Benar, selama saya menjabat, Berdikari dan RM Raja Cobek memang belum mengurus Amdal Lalin. Bahkan, usaha seperti Nazma juga belum mengambil dokumen tersebut,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Takalar, Abd Salam Gau, saat dikonfirmasi.
Ia menambahkan bahwa meski bukan satu-satunya, keberadaan dua usaha ini sangat mencolok karena berdampak signifikan terhadap arus lalu lintas. Selain itu, sejumlah gerai ritel modern lainnya seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi juga disebut belum sepenuhnya patuh terhadap regulasi Amdal Lalin.
“Saya tetap profesional. Jika belum ada Amdal Lalin, saya nyatakan tidak. Jika sudah ada, saya akui. Tapi memang banyak pelaku usaha yang masih mengabaikan kewajiban ini. Padahal dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” tegas Salam Gau.
Selain itu dari Kedua pihak pelaku usaha tersebut belum memberikan tanggapan sehingga berita ini ditayangkan.
Fenomena ini menjadi peringatan bagi semua pelaku usaha untuk lebih serius dalam mengurus dokumen lingkungan dan lalu lintas sebagai bagian dari tanggung jawab sosial dan hukum mereka.
(Red/K7)












