INDIWARTA.COM, MAKASSAR_ Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. mengikuti ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang dimohonkan dari Kejaksaan Negeri Maros. Rabu (17/01/2024) bertempat di ruang rapat lantai 2 Kejati Sulsel.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, S.H., M.H., Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel serta Kepala Kejaksaan Negeri Maros beserta jajarannya.
Kejaksaan Negeri Maros mengajukan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama tersangka Andi Nursiah Alias Tow Binti Andi Masnurang (Umur 52 Tahun) perbuatan penganiayaan tersebut dilakukan terhadap Saksi Korban Halija Duppa Binti Duppa. Perbuatan tersangka melanggar, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Adapun Kronologi kejadian penganiayaan tersebut pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekitar pukul 11:00 bertempat di Jalan Poros Leang-leang Kec. Bantimurung Kabupaten Maros. bermula ketika tersangka berangkat dari Kab. Gowa dan langsung menuju ke rumah saksi SITTI TANG yang beralamat di Leang-Leang Kecamatan Bantimurung Kabupaten Maros, kemudian tersangka bersama Saksi SITTI TANG dan saksi korban HALIJA DUPPA BINTI DUPPA membahas surat bukti gadai sawah, lalu pada saat saksi korban menunjuk surat bukti gadai tersebut, Tersangka merasa tersinggung karena saksi korban menyuruh Tersangka membaca isi surat bukti gadai sawah milik keluarganya, lalu tersangka berdiri dan langsung menendang saksi korban sebanyak 1 (Satu) kali dan mengenai bagian muka saksi korban yang mengakibatkan saksi korban terjatuh dalam posisi tengkurap dan dada saksi korban terbentur di lantai sehingga saksi korban mengalami pingsan sekitar 5 (lima) menit, saksi YULIANA yang merupakan anak dari saksi koban melihat hal tersebut dan langsung mendorong tersangka untuk keluar dari rumah saksi SITTI TANG.
Alasan untuk menghentitan penuntutan melalui Restorative Justice (RJ) yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis, Ancaman pidana di bawah 5 (lima) tahun, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh Ketika dilakukan proses RJ, dan yang utama telah ada perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan “bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan”. (*/FR)