TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar kembali menegaskan komitmennya dalam menjadikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai prioritas utama. Komitmen ini sejalan dengan janji Bupati H. Firdaus Daeng Manye dan Wakil Bupati Hengky Yasin yang sejak awal pemerintahan menyatakan bahwa gaji ASN akan dibayarkan setiap tanggal 1 bulan berjalan, tanpa terkecuali.
Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya sedikit kendala teknis yang menyebabkan keterlambatan pencairan gaji bagi sebagian ASN pada bulan ini. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Takalar, Rahmansyah, menjelaskan bahwa secara prinsip, jadwal pencairan tetap ditetapkan setiap awal bulan. Hanya saja, terdapat keterlambatan dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyetor dokumen penggajian.
“Memang ada sekitar empat OPD yang mengalami keterlambatan karena dokumen gaji belum disetor tepat waktu,” ungkap Rahmansyah saat dkonfirmasi lewat Via WhatsApp , Kamis (4/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses verifikasi dan pencairan gaji sangat bergantung pada kelengkapan dan ketepatan waktu pengumpulan dokumen dari masing-masing OPD. Untuk itu, Rahmansyah mengimbau seluruh ASN dan bagian keuangan di OPD agar lebih disiplin dalam menyetorkan berkas penggajian, maksimal tanggal 20 setiap bulan.
“Jika semua OPD patuh terhadap jadwal, maka proses pencairan bisa lebih cepat dan tepat waktu, sesuai harapan kita bersama,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Takalar memastikan bahwa koordinasi terus dilakukan agar hal serupa tidak terjadi di bulan-bulan berikutnya, demi menjaga kepercayaan dan kenyamanan para ASN. (*)












