banner 728x250

Rokok Ilegal Yang Diamankan Mabes TNI di Takalar Diserahkan Ke Bea Cukai Makassar

Indiwarta.com_ TAKALAR, Peredaran rokok yang diduga ilegal semakin marak di wilayah Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Rokok-rokok tidak resmi itu marak dijumpai di kios, warung, maupun toko-toko mulai dari desa sampai ke perkotaan.

Teranyar, Tim Markas Beras (Mabes) TNI menggerebek gudang yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal di Jln. Poros Takalar Galesong, Desa Kalebentang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten, Jumat (15/9/2023).

Ribuan bungkus rokok ilegal itu selanjutnya dibawa dan diserahkan ke kantor Bea Cukai di kota Makassar untuk ditindak lanjuti.

Komandan Tim (Dantim) Badan Intelijen Strategis (BAIS) Letda Inf Ryckye
yang memimpin kegiatan itu menemukan ketidaksesuaian informasi pada pita cukai dan kemasan rokok. Di pita cukai disebutkan satu bungkus berisi 12 batang rokok, namun faktanya berisi 20 batang rokok.

“Modus mereka di pita cukai disebutkan satu bungkus berisi 12 batang rokok, namun faktanya berisi 20 batang rokok,” kata Dantim BAIS Letda Inf Ryckye
kepada Rakyat Sulsel, Minggu (17/9/2023).

Read More  Kejati Sulsel Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Kreasi Pegadaian Cabang Rantepao

Letda Inf Ryckye juga mengatakan bahwa tempat pengemasan rokok ilegal
yang dikelola CV Mentari Cemerlang Perkasa (MCP) ini sudah beroperasi empat bulan di Takalar dengan mempekerjakan warga setempat sekitar kurang lebih 30 orang.

“Kegiatannya ini baru berjalan empat bulan. Karyawannya mulai bekerja itu pada Pukul O5.00 WITA, sampai Pukul 10.00 WITA dengan pagar bangunan di gembok setiap kali beraktivitas,” pungkasnya.

Read More  Kunjungan MULIA, Momentum Memajukan Kembali Pasar Butung Sebagai Pusat Ekonomi Makassar

Sementara, salah seorang petugas Bea Cukai Makassar, Zulkifli mengaku akan memanggil pemilik rokok ilegal Senator itu untuk dimintai keterangan.

“Kita akan panggil pemilik rokok ini untuk dimintai keterangan, apakah rokoknya dan pitanya ini ilegal nanti kita informasikan,” kata Zulkifli. (*/FR)