Indiwarta.com_ TORAJA UTARA, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Toraja Utara, dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH kembali berhasil mengamankan seorang pria berinisial IJ alias IR (19), pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Senin (28/8/2023) malam.
Pelaku berhasil diamankan saat sedang berada di rumah temannya, yang terletak di Rantepaku Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara, atas Laporan Polisi dari Korban Jabal Nur, di Polres Toraja Utara.
Pelaku spesialis Curanmor IJ alias IR (19) adalah seorang residivis kasus pencurian, yang diketahui merupakan salah satu warga Tambuntana Lembang Sapan Kua-kua Kecamatan Buntao’ Kabupaten Toraja Utara.
Diterangkan, Kasat Reskrim IPTU Aris Saidy, SH bahwa aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut terjadi, pada Selasa (06/6/2023) malam hari, saat sepeda motor milik Korbannya terparkir di depan salah satu ruko yang ada di pasar Bolu Kelurahan Tallunglipu Matallo Kecamatan Tallunglipu Kabupaten Toraja Utara.
“Kejadian diketahui pagi harinya setelah Korban ingin menggunakan sepeda motor miliknya, namun sudah tak terlihat lagi,” ungkapnya, melalui keterangannya.
Lanjut Kasat Reskrim, setelah dilakukan penyelidikan mendalam guna memastikan identitas dan keberadaan pelaku, IJ alias IR (19) akhirnya berhasil Kami amankan saat sedang asyik tidur di rumah temannya tanpa adanya perlawanan.
“Dalam pengungkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru yang sebelumnya dibawa lari oleh pelaku,” tambahnya.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor milik Korban dengan cara mendorong sepeda motor dan melepaskan soket kunci kontak, kemudian menyambung langsung.
“Saat ini, Pelaku beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX King warna Biru telah diamankan di Mapolres Toraja Utara, guna proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
“Atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pelaku IJ alias IR (19) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya. (*/)