banner 728x250

banner 728x250

Siapkan Tim Siber, Bawaslu Larang Kampanye di Medsos Mulai 11 Februari

Indiwarta.com_ MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Makassar, tegaskan tidak ada aktifitas kampanye di tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.

Larangan berkampanye tersebut, berlaku bagi calon presiden dan wakil presiden serta seluruh calon anggota legislatif.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Makassar Risal Suaib mengatakan, pada tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 tidak boleh ada aktifitas kampenye, termasuk kampenye di Media Sosial (Medsos).

Read More  Gerak Cepat Babinsa, Damkar dan Warga Padamkan Api Yang Membakar Rumah Warga

Meskipun saat ini, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu belum mengatur khusus mengenai pelanggaran kampanye di media sosial, namun pihaknya telah menyiapkan tim siber untuk memantau kampanye di Medsos.

“Saat ini kami juga sudah ada tim siber yang akan mengecek potensi kampanye di dunia maya ya, jadi bisa mendeteksi mereka,” ungkap Risal, melalui keterangannya, Jumat (9/2/2024).

Read More  GPAM Sulsel Mendesak DKPP Memeriksa Oknum Anggota Bawaslu Luwu Timur , Begini Penjelasan Ketua Bawaslu luwu timur

“Sekarang ini sudah banyak orang cerdas, dia bilang sedang tidak kampanye padahal sedang melalukan kampanye,” jelasnya.

Risal meminta untuk para tim pemenangan Capres dan Cawapres serta seluruh Caleg, untuk tidak melakukan aksi kampanye pada masa tenang menjelang pemilihan.

Baik itu silaturrahmi maupun menggunakan Media Sosial atau menggunakan akun pribadi milik masing-masing para peserta Pemilu.

Read More  Toleransi Umat Beragama, Polda Sulsel Minggu Kasih di Gereja Toraja Panakkukang

“Menggunakan media sosial merupakan satu metode kampanye yang berpotensi menimbulkan kampanye di luar jadwal,” terang Risal. (*/Arman)

banner 728x250