TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pelaut yang ulung adalah mereka yang mampu menerobos dan melewati (menaklukkan) badai dan ombak besar. Tentu kata-kata heroik ini pantas disematkan kepada mereka yang menjalankan pemerintahan dengan kondisi keterbatasan anggaran disaat badai covid 19 melanda seluruh dunia yang melumpuhkan segala sendi-sendi aktifitas kehidupan manusia.
Tragedi ini adalah pandemi yang tak pernah diduga sebelumnya dan disaat merebak di seantero penjuru dunia, dampaknya banyak menimbulkan korban jiwa akibat penyebaran virus yang mematikan itu. Maka, pemerintah di masing-masing negara segera bergerak cepat dalam penanganan.
Demikian halnya dengan pemerintahan di Indonesia, mulai dari pemerintah pusat bergerak cepat secara simultan dan terstruktur bersama pemerintah daerah provinsi hingga kabupaten/kota dalam penanganan virus Covid 19.
Secara umum kondisi pemerintah pada saat dilanda Covid 19 seluruhnya pada posisi tidak siap dalam segala hal, termasuk dalam hal pembiayaan. Demikian halnya di Kabupaten Takalar, penanggulangan Covid-19, tidak dialokasikan dalam APBD tahun 2020.
Walaupun demikian Pemkab Takalar harus responsif, segera beradaptasi dan melakukan penyesuaian sebagai sikap di tengah tekanan pandemi. Berbagai kebijakan keuangan pun harus ditempuh seperti refocusing anggaran, menyiapkan langkah-langkah stimulus, dan juga bersama kabupaten/jota lainnya ikut dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal ini menunjukkan adanya sebuah langkah yang diambil secara cepat dalam merespon situasi, namun disisi lain tetap memperhatikan dan mengedepankan akuntabilitas yang tentu berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat Takalar.
Terkhusus program PEN, hampir seluruh pemerintah daerah (kabupaten/kota dan provinsi), berminat dan mengajukan pinjaman. Tetapi untuk mendapatkan pinjaman PEN tersebut, setidaknya pemerintah daerah perlu memenuhi empat persyaratan yakni:
1. Daerahnya berstatus terdampak pandemi Covid-19.
2. Pemda tersebut memiliki program sejenis atau kegiatan pemulihan ekonomi daerah yang mendukung program PEN (kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi).
3. Jika jumlah dari sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
4. Pemda tersebut harus memenuhi nilai rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit 2,5 %.
Dari syarat-syarat tersebut, Pemda Takalar dinilai sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang dianggap memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pinjaman dana PEN.
Jadi pinjaman dana PEN ini adalah program yang bersifat menasional yang sangat jelas syarat, tujuan dan peruntukannya, yang juga dialami oleh Pemda-pemda lainnya. Olehnya, tidaklah tepat jika pinjaman dana PEN ini sebagai bentuk justitifikasi dan vonis kegagalan suatu Pemerintahan Daerah.
Selama periodesasi suatu pemerintahan daerah yang secara kebetulan bersamaan kasus pandemi Covid-19, tentu juga tidak boleh dinilai sepenuhnya bahwa Pemda itu gagal mewujudkan programnya. Secara obyektif harus dilihat bahwa penanganan covid 19, telah banyak menyerap dana, sehingga banyak program prioritas yang harus direfocusing bahkan dicancel, akibat keterbatasan APBD.
Tentu suatu bonus jika dalam situasi pandemi covid 19, terdapat pembangunan-pembangunan infrastruktur yang terealisasi. Seperti halnya pada Pemda Takalar, meskipun di masa-masa pandemi itu, namun masih bisa mewujudkan pembangunan fisik diberbagai bidang.
Meskipun sesungguhnya waktu normal yang efektif didapatkan untuk berkarya mewujudkan programnya hanya dua tahun, selebihnya tiga tahun waktunya terserap habis hanya untuk penanganan dan pemulihan Covid-19.
Disinilah letak kelihaian dan ketangguhan seorang nakhoda “Syamsari Kitta” disaat dilanda badai dengan skillnya mampu keluar dari segala permasalahan yang ada saat itu dan tetap mampu berkarya monumental seperti Rumah Sakit Galesong, penataan Rujab, penataan Balla Lompoa dan memoles Alun-alun MDS menjadi lebih indah.
Olehnya itu, sangat realistis jika calon Bupati Takalar “H. Syamsari Kitta” diberi kesempatan lagi untuk menakhodai Kabupaten Takalar di periode mendatang 2024-2029. Karena sudah berpengalaman, teruji ketangguhannya dan terbukti karyanya. (*)












