Sidang Pansus Gowa: Kadisdik Ungkap Pernyataan Bupati soal Proyek Seragam Rp16 Miliar

Pangeran Athar

GOWA, INDIWARTA.COM – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp16 miliar. Dalam sidang yang digelar Jumat, (19/06/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa, Taufik Mursyad, menjadi salah satu saksi yang mendapat sorotan utama dari anggota dewan.

Selain Taufik, sidang juga menghadirkan perwakilan Inspektorat, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), serta tim pemeriksa barang. Namun, sebagian besar pertanyaan anggota Pansus tertuju pada proses penganggaran dan pelaksanaan proyek seragam sekolah gratis yang kini menjadi objek pendalaman DPRD.

Anggota Pansus Faisal SH Dg Nyengka mengawali pemeriksaan dengan menanyakan posisi dan tanggung jawab Kepala Dinas Pendidikan dalam proyek tersebut. Taufik menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sementara kewenangan teknis pengadaan berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat oleh Sekretaris Dinas Pendidikan.

“Kami sebagai pengguna anggaran menyerahkan kuasa kepada PPK karena yang bersangkutan memiliki sertifikasi. PPK bertanggung jawab terhadap proses pengadaan sampai penyerahan barang. Sedangkan kami bertanggung jawab pada penganggaran, mulai dari pengusulan hingga masuk dalam DPA,” kata Taufik dalam sidang.

Pansus juga menyoroti lonjakan anggaran program yang semula hanya sekitar Rp100 juta dalam APBD Pokok 2025 menjadi sekitar Rp16 miliar. Menurut Taufik, perubahan itu terjadi setelah adanya perluasan sasaran penerima manfaat dari masyarakat miskin menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP di Kabupaten Gowa.

Ia menjelaskan, usulan tersebut berasal dari telaah staf Dinas Pendidikan yang kemudian memperoleh disposisi persetujuan dari Bupati Gowa saat itu, Husniah Talenrang.

“Pada Februari 2025 ada disposisi Bupati yang menyetujui telaah staf Dinas Pendidikan untuk menambah anggaran. Penerima manfaat diperluas dari masyarakat miskin menjadi seluruh siswa baru SD dan SMP sehingga nilainya menjadi sekitar Rp16 miliar,” ujarnya.

Menurut Taufik, tambahan anggaran tersebut bersumber dari hasil efisiensi belanja daerah yang mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 serta surat edaran Kementerian Dalam Negeri mengenai efisiensi anggaran.

Bagian yang paling menyita perhatian sidang muncul ketika anggota DPRD Rosita mendalami komunikasi antara Kepala Dinas Pendidikan dengan Bupati terkait proyek tersebut.

Rosita menanyakan apakah sebelum proses pengadaan berjalan, Taufik pernah membahas proyek seragam sekolah gratis dengan Bupati. Taufik mengaku pernah melaporkan rencana program tersebut setelah masuk dalam perencanaan dan memperoleh alokasi anggaran.

Dalam keterangannya, Taufik mengungkapkan adanya pernyataan yang disampaikan Bupati saat itu.

“Waktu anggaran ini sudah masuk dalam perencanaan dan sudah mendapatkan alokasi, kami laporkan ke Bupati bahwa akan ada perencanaan seperti ini dan beliau mengatakan, ‘Iya, nanti ada orang saya yang mau kerja’,” ungkap Taufik di hadapan anggota Pansus.

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian anggota dewan. Rosita menyebut keterangan itu sebagai catatan penting karena berkaitan dengan informasi mengenai pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut.

Wakil Ketua Pansus Hasrul Makaraus kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari pernyataan tersebut. Menurut Taufik, setelah dirinya melaporkan program itu kepada Bupati, muncul seseorang yang menemui PPK dan disebut sebagai orang yang diutus oleh Bupati.

Saat ditanya apakah dirinya meyakini orang tersebut merupakan pihak yang dimaksud dalam pernyataan Bupati, Taufik menjawab singkat namun tegas.

“Iya,” katanya.

Dalam sidang yang sama, anggota DPRD juga mempertanyakan alasan Dinas Pendidikan tetap melanjutkan proses pengadaan melalui PT Urban Retail Internasional yang diketahui bergerak di bidang retail.

Taufik menjelaskan bahwa pihaknya sempat melakukan verifikasi langsung terhadap perusahaan tersebut. Langkah itu dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kemampuan perusahaan karena proses e-purchasing berlangsung secara daring.

“Atas saran PPK kami melakukan pengecekan apakah perusahaan itu benar ada dan mampu menyediakan kebutuhan seragam yang dibutuhkan. Karena sistem e-purchasing itu seluruh prosesnya online,” ujarnya.

Menurut Taufik, perusahaan tersebut meyakinkan Dinas Pendidikan bahwa mereka mampu memenuhi kebutuhan seragam dalam jumlah besar sesuai kebutuhan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Sementara itu, anggota DPRD Saharuddin menyinggung informasi yang berkembang setelah adanya pemeriksaan oleh aparat penegak hukum. Ia menanyakan apakah Kepala Dinas Pendidikan mengetahui hubungan antara perusahaan penyedia dengan Muhammad Basri alias Basri Kajang.

Menanggapi pertanyaan itu, Taufik mengaku hanya mengetahui informasi tersebut dari laporan PPK setelah pemeriksaan di Polres.

“Saya mendengar dari PPK bahwa setelah pemeriksaan Polres ada informasi pihak ketiga melakukan transfer ke rekening atas nama Muhammad Basri,” katanya.

Meski demikian, Taufik menegaskan informasi tersebut bukan diperoleh secara langsung dari perusahaan maupun pihak lain, melainkan berdasarkan cerita yang diterima PPK seusai pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPRD juga mempertanyakan alasan pemerintah daerah memprioritaskan program seragam sekolah gratis di tengah pemangkasan sejumlah kegiatan pendidikan akibat kebijakan efisiensi anggaran.

Taufik mengakui sejumlah program lain, termasuk pembangunan sekolah dan kegiatan pelatihan pendidikan, mengalami pengurangan anggaran. Namun, menurut dia, program seragam sekolah gratis tetap didorong karena merupakan bagian dari visi dan misi kepala daerah.

“Kami sebenarnya memiliki banyak program lain. Tetapi karena program seragam gratis sudah masuk dalam visi misi dan menjadi prioritas, maka itu yang kemudian didorong,” ujarnya.

Keterangan Kepala Dinas Pendidikan Gowa dalam sidang tersebut kini menjadi salah satu bahan penting bagi Pansus Hak Angket DPRD Gowa yang tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025.

Selain mengungkap proses lahirnya anggaran Rp16 miliar, sidang juga mencatat pengakuan mengenai adanya pernyataan Bupati terkait pihak yang akan mengerjakan proyek tersebut, serta informasi mengenai dugaan aliran dana yang kini menjadi bagian dari pendalaman Pansus. (*)