SPMB 2026 Diarahkan Atasi Ketimpangan Siswa, Disdik Takalar Kawal Pemerataan Antar Sekolah

Pangeran Athar

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Takalar memperketat pengawalan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi ketimpangan jumlah peserta didik yang masih terjadi di sejumlah sekolah, sekaligus menciptakan pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah.

Fenomena perbedaan jumlah siswa terlihat jelas di Kecamatan Polongbangkeng Selatan. UPT SDN 218 Cura-Cura di Desa Kale Lantang saat ini hanya memiliki 28 siswa yang tersebar dari kelas I hingga kelas VI. Pada tahun ajaran 2026/2027, jumlah calon peserta didik baru yang mendaftar pun diperkirakan hanya berkisar lima hingga enam orang.

Guru ASN PPPK paruh waktu sekaligus Wali Kelas V SDN 218 Cura-Cura, Hamlia Dewi, mengatakan minimnya jumlah siswa dipengaruhi berbagai faktor demografis. Salah satunya adalah rendahnya angka kelahiran di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir.

“Dalam satu tahun, jumlah balita yang tercatat di Posyandu sangat sedikit,” kata Hamlia, Rabu, (24/06/2026).

Menurut dia, keberhasilan program keluarga berencana turut berpengaruh terhadap berkurangnya jumlah anak usia sekolah. Selain itu, banyak pasangan muda memilih merantau dan membangun keluarga di daerah lain sehingga potensi peserta didik di wilayah layanan sekolah semakin menurun.

“Kami bukan tidak berusaha mencari siswa, tetapi memang jumlah anak usia sekolah sangat terbatas,” ujarnya.

Hamlia menambahkan, sebagian orang tua juga memilih menyekolahkan anak mereka di wilayah tempat bekerja. Kondisi itu membuat jumlah siswa di sekolah semakin berkurang dari tahun ke tahun.

Situasi berbeda terjadi di SDN 15 Lantang yang berjarak sekitar 500 meter dari SDN 218 Cura-Cura. Sekolah tersebut justru mengalami lonjakan peminat pada penerimaan siswa baru tahun ini.

Wali Kelas I SDN 15 Lantang, Suriani, mengatakan jumlah pendaftar melampaui kuota yang tersedia. Sekolah hanya dapat menerima 28 siswa sesuai kapasitas rombongan belajar yang telah ditetapkan.

“Banyak orang tua tetap ingin menyekolahkan anaknya di sini,” kata Suriani.

Perbedaan kondisi dua sekolah yang berada dalam satu kawasan itu menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Takalar, Dody Riyan Saputra, menegaskan pihaknya kini bergerak lebih masif untuk memastikan pemerataan peserta didik melalui kebijakan SPMB 2026.

Menurut Dody, ketimpangan jumlah siswa antar sekolah tidak boleh dibiarkan berlangsung terus-menerus karena dapat memengaruhi kualitas dan keberlangsungan layanan pendidikan.

“Kita tidak ingin lagi melihat adanya ketimpangan yang mencolok antar-satuan pendidikan di Takalar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah telah menetapkan kapasitas ideal untuk setiap rombongan belajar. Pada jenjang sekolah dasar, jumlah siswa maksimal ditetapkan 28 orang per kelas, sedangkan jenjang sekolah menengah pertama dibatasi hingga 32 siswa per kelas.

Dody menilai kebijakan tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan strategi untuk menghidupkan seluruh ekosistem pendidikan secara merata. Dengan distribusi siswa yang lebih seimbang, setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang, baik yang berada di pusat kota maupun di wilayah penunjang.

“Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa setiap sekolah memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang,” katanya.

Menurut Dody, pemerataan jumlah siswa juga akan menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif. Guru dapat memberikan perhatian yang lebih optimal kepada peserta didik sehingga proses pembelajaran berlangsung lebih efektif.

Ia berharap pelaksanaan SPMB 2026 menjadi solusi terhadap persoalan ketimpangan jumlah siswa yang masih terjadi di sejumlah sekolah di Kabupaten Takalar.

“Dengan sebaran murid yang merata, proses transfer ilmu berjalan lebih efektif dan kualitas pendidikan dapat tumbuh bersama secara merata,” ujar Dody. (*)