SPMB Sulsel 2026 Disorot, PERAK Indonesia Nilai Pelaksanaan Amburadul dan Berpotensi Langgar Juknis

Pangeran Athar

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Sulawesi Selatan tahun 2026 mulai menuai sorotan. Sejumlah persoalan teknis hingga dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) disebut terjadi dalam proses seleksi di beberapa sekolah.

Sorotan itu disampaikan LSM PERAK Indonesia yang mengaku telah menurunkan tim pemantau sejak tahap sosialisasi pelaksanaan SPMB dimulai.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik PERAK Indonesia, Andi Sofyan, menilai pelaksanaan SPMB tahun ini terkesan dipaksakan tanpa kesiapan teknis yang matang sehingga menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

“Kalau tidak siap, Disdik sebaiknya tunda, jangan asal jalan dan melabrak aturan yang ada,” kata Andi Sofyan kepada wartawan, Kamis, (21/05/2026).

Salah satu persoalan yang disorot ialah pelaksanaan tes minat dan bakat. Berdasarkan juknis, tes tersebut disebut wajib melibatkan psikolog atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya.

Namun, menurut PERAK Indonesia, di lapangan ditemukan sejumlah sekolah yang justru menyusun sendiri materi tes minat dan bakat tanpa kejelasan standar maupun pihak yang bertanggung jawab secara profesional.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan terkait kredibilitas dan legalitas pelaksanaan tes yang dinilai tidak memiliki dasar akademik yang jelas.

“Tes psikologi itu ada standar dan penanggung jawab keilmuannya. Jangan sampai sekolah membuat soal sendiri tanpa dasar yang jelas sehingga terkesan abal-abal,” ujarnya.

Selain itu, PERAK Indonesia juga menyoroti perubahan jadwal pelaksanaan tes yang dinilai membingungkan sekaligus memberatkan calon siswa dan orang tua.

Beberapa sekolah disebut mengubah jadwal tes jalur reguler secara mendadak dan tidak seragam antara satu sekolah dengan sekolah lainnya, baik untuk tes kesehatan maupun tes minat bakat.

Bahkan, terdapat jadwal tes yang disebut bertepatan dengan momentum hari raya sehingga dinilai tidak mempertimbangkan kondisi psikologis maupun kesiapan peserta.

“Jadwalnya berubah-ubah dan tidak sama antar sekolah. Ini membuat siswa dan orang tua kewalahan karena harus terus menyesuaikan,” kata Andi Sofyan.

Sorotan lain juga mengarah pada sistem boarding school di SMAN 17 Makassar. Menurut Andi Sofyan, sekolah tersebut disebut tidak membuka seleksi khusus jalur boarding meskipun memiliki kuota tersendiri.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila peserta yang dinyatakan lolos jalur unggulan tidak bersedia mengikuti sistem boarding karena adanya biaya yang dibebankan selama masa pendidikan.

“Kalau kuota boarding 100 orang tetapi tidak ada seleksi khusus, lalu siswa yang lolos jalur unggulan tidak bersedia masuk boarding karena persoalan biaya, maka ini akan menjadi masalah baru,” ujarnya.

Namun, yang paling disoroti ialah belum diumumkannya hasil Tes Potensi Akademik (TPA) hingga saat ini. Padahal, nilai TPA merupakan salah satu komponen penilaian kelulusan sebagaimana diatur dalam juknis SPMB.

PERAK Indonesia menilai apabila pengumuman kelulusan dilakukan tanpa memasukkan unsur nilai TPA, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap juknis yang telah ditetapkan penyelenggara.

“Hasil TPA sampai sekarang belum ada, padahal itu bagian dari indikator kelulusan. Kalau pengumuman dilakukan tanpa nilai TPA, berarti melanggar juknis yang ada,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan publik, PERAK Indonesia mengaku telah menyiapkan sedikitnya 30 pengacara untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses SPMB SMA/SMK Negeri di Sulawesi Selatan.

Andi Sofyan juga mengajak masyarakat ikut mengawal jalannya proses penerimaan siswa baru agar berlangsung transparan dan sesuai aturan.

“Ayo kita kawal dan awasi. Kalau ada yang janggal ayo kita hajar sama-sama. Jangan terbiasa jadi masyarakat yang terzolimi,” katanya. (Red/HSN)