GOWA, INDIWARTA.COM – Dugaan tindak pidana penipuan dalam transaksi jual beli tanah dilaporkan ke Polres Gowa. Seorang perempuan bernama Rusnawaty melaporkan pria berinisial Zul Ilham Thamal atas dugaan penggunaan cek atau giro kedaluwarsa dalam pembayaran sisa pembelian tanah miliknya.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/269/II/2026/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 23 Februari 2026.
Dalam laporan polisi itu disebutkan, peristiwa dugaan penipuan terjadi di kawasan Ruko Graha Satelit Blok A16, Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada Maret 2025.
Rusnawaty, warga BTN Je’netallasa, Pallangga, Gowa, mengaku awalnya menerima pembayaran sebesar Rp100 juta dari terlapor dalam transaksi jual beli tanah. Namun, untuk pelunasan pembayaran, terlapor disebut menyerahkan cek atau giro yang belakangan diketahui sudah kedaluwarsa saat hendak dicairkan di bank.
Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp598.050.000.
Kuasa hukum Rusnawaty, Abdul Malik, S.H., mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut di Polres Gowa. Ia menilai laporan kliennya belum menunjukkan progres signifikan meski sudah berjalan beberapa bulan.
“Kami mempertanyakan mengapa laporan polisi terhadap saudara Zul Ilham Thamal belum juga dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Abdul Malik kepada wartawan, Jumat, (22/05/2026).
Menurut dia, pihaknya juga meminta penjelasan dari penyidik terkait langkah-langkah yang telah dilakukan terhadap terlapor.
“Apakah yang bersangkutan sudah pernah diperiksa atau dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP), karena informasinya terlapor juga sangat sulit dihubungi. Kami ingin mengetahui apa sebenarnya kendala dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.
Abdul Malik meminta Kasatreskrim Polres Gowa maupun Kapolres Gowa memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan kliennya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Gowa terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut maupun status pemeriksaan terhadap terlapor. (*)












