MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, tahapan kampanye di media massa mulai 10 November 2024.
Hal itu ditegaskan Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, dalam sosialisasi di kafe Red Corner, Makassar, Sabtu (2/11/2024).
Dijelaskannya, para pasangan calon dapat mengampanyekan dirinya kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, maupun daring. Tahapan ini sudah diatur dan ditentukan teknisnya, pada masa kampanye Pilkada 2024 ini.
“Terkait sosialisasi, terkait tahapan kampanye video media iklan cetak dan elektronik yang pelaksanaannya tanggal 10 sampai 23 November 2024,” kata Hasruddin.
Pilkada Serentak 2024 saat ini, masih berada pada tahapan kampanye yang berlangsung sejak 25 September hingga 23 November 2024.
Kampanye melalui media massa, merupakan salah satu metode kampanye yang akan digunakan setiap paslon sebelum masa tenang.
“Kami berharap teman-teman media, kemudian masyarakat luas mampu mendapatkan informasi mengenai tahapan media cetak, elektronik dan daring,” terang Hasruddin.
Selama 14 hari, paslon akan berkampanye dengan bekerja sama dengan media massa yang meliputi media cetak, elektronik dan daring. Di media massa, paslon akan menyampaikan visi, misi dan program-program mereka.
“Kita berharap pasangan calon di nomor urut 1 dan nomor urut 2 di Pilgub ini, mampu memanfaatkan dengan baik kegiatan-kegiatan dalam bentuk iklan media ini,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, yang hadir dalam sosialisasi itu, mewanti-wanti agar perusahaan media tidak lagi menayangkan iklan paslon setelah 23 November.
Sebab, tanggal 24, 25 dan 26 November sudah masuk masa tenang, yang berarti tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye.
Kampanye di luar dari jadwal yang ditentukan, maka itu berarti pelanggaran. Jika masih ada aktivitas kampanye maupun atribut paslon, maka Bawaslu akan menindaknya.
“Kami harapkan tidak ada lagi penayangan iklan setelah 23 November. Kalau ada pasti kita akan tindaklanjuti,” tegas Alamsyah. (*/)












