TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pembangunan sebuah toko modern yang diduga merupakan gerai Alfamart di jantung Kota Kabupaten Takalar kini menjadi sorotan publik. Proyek yang hampir rampung tersebut belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin utama yang wajib dimiliki dalam proses pendirian bangunan,Minggu (11/05/2025).
Pantauan di lokasi, toko modern yang berdiri megah di jantung kota itu sudah memasuki tahap akhir pengerjaan.Meski demikian, belum terlihat papan informasi perizinan yang biasanya wajib dipasang di lokasi proyek sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari berbagai kalangan, bagaimana bisa sebuah bangunan komersial sebesar itu berjalan tanpa kejelasan status izin.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (yang telah disesuaikan dalam UU Cipta Kerja menjadi Persetujuan Bangunan Gedung/PBG), setiap bangunan wajib memiliki PBG sebagai syarat legalitas pendirian. PBG merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sebelumnya berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Tata Ruang Kabupaten Takalar, Fadli, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pengelola pembangunan tersebut, Sabtu (10/05/2025).
“Belum terbit izin PBG karena pihak pengembang belum mengurus Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Dinas Perhubungan Takalar, yang menjadi salah satu syarat terbitnya PBG. Makanya kami sudah kirimkan surat teguran,” ujar Fadli.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Takalar.Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, bangunan tersebut memang belum memiliki IMB.
Sementara itu, tim media dalam penelusuran lebih lanjut mengonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp salah satu pekerjaa Alfamart untuk wilayah dalam Kota Takalar, yang enggan disebutkan identitas lengkapnya.
Ia menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut bukan langsung dikelola oleh pihak mereka.
“Itu bukan pekerjaan kami. Pembangunan Alfamart itu langsung ditunjuk dari pusat melalui perusahaan. Ada manajer area (AM) khusus yang bertanggung jawab mencari tukang dan buruh untuk proyek tersebut,” jelas HN.
Sebagai informasi, untuk toko modern seperti minimarket, perizinan PBG diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS).
(*/Fathir)












