TAKALAR, INDIWARTA.COM – Pemerintah Kabupaten Takalar resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pembentukan Desa Persiapan Tarang Toa dalam rapat paripurna DPRD Takalar, Senin, (6/04/2026). Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di wilayah tersebut.
Penyerahan Ranperda dilakukan langsung Bupati Takalar, Mohammad Firdaus Daeng Manye, dalam sidang yang digelar di ruang rapat DPRD Takalar, Kelurahan Kalabbirang, Kecamatan Pattallassang.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemekaran desa harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat. Ia menyebut aspirasi pembentukan Desa Tarang Toa telah disuarakan sejak 2020.
“Pemerintah harus mengikuti suara rakyat. Kesuksesan kita diukur dari kemampuan memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Desa Persiapan Tarang Toa merupakan hasil pemekaran dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Timur. Pemekaran ini didorong oleh sejumlah faktor, mulai dari luas wilayah, jumlah penduduk, hingga kebutuhan akses pelayanan publik yang lebih dekat.
Menurut Bupati, disparitas pembangunan serta kondisi geografis menjadi alasan kuat perlunya desa baru. Ia menilai, kehadiran pemerintah harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara cepat dan tepat.
“Tidak boleh ada yang lambat. Semua harus bergerak cepat sesuai semangat ‘Takalar Cepat’,” kata dia.
Bupati juga mengapresiasi perjuangan tokoh masyarakat yang telah lama mendorong pemekaran wilayah tersebut. Ia menyebut pembentukan desa baru ini sebagai wujud sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
Terkait penunjukan penjabat kepala desa, ia memastikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Evaluasi akan dilakukan jika tidak memenuhi syarat administratif.
Di sisi lain, Ketua DPRD Takalar, Muhammad Rijal, menyatakan Ranperda tersebut akan segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku di legislatif.
“Ranperda ini menjadi tahap awal sebelum penetapan Desa Persiapan Tarang Toa sebagai desa definitif,” ujarnya.
Dengan adanya pemekaran ini, pemerintah berharap pelayanan publik di Kecamatan Polongbangkeng Timur menjadi lebih efektif dan merata. Selain itu, desa baru tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan warga. (*)












