banner 728x250

Tim Tabur Kejati Sulsel: Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Mall Pinrang Ditangkap di Bekasi

MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang dan dibantu Tim Tabur AMC Kejaksaan Agung RI berhasil menangkap HB (59 tahun), seorang buronan kasus korupsi. Penangkapan dilakukan di kawasan Samirah Regency B7, Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (3/12/2024).

Penangkapan ini dilakukan melalui koordinasi intensif antara Tim Tabur Kejati Sulsel yang dipimpin Kasi V Bidang Intelijen, Erfah Basmar, dan Tim Tabur Kejari Pinrang yang dipimpin langsung oleh Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara. Kerjasama ini membuahkan hasil dengan tertangkapnya tersangka yang telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, HB terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Gedung Mall Pinrang selama periode 2017 hingga 2024. Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.278.555.466 (satu miliar dua ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh enam rupiah).

“Tersangka telah ditetapkan sebagai buronan berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor: R-319/P.4/Dti.2/11/2024, tertanggal 20 November 2024,” ujar Soetarmi.

Tersangka HB diketahui mangkir dari pemeriksaan meskipun telah dipanggil secara resmi oleh Kejaksaan. Selama dua bulan, HB menghindar dari proses hukum yang melibatkan dirinya sebagai saksi maupun tersangka.

Read More  Kunjungan MULIA, Momentum Memajukan Kembali Pasar Butung Sebagai Pusat Ekonomi Makassar

Proses penangkapan HB dilakukan secara tegas setelah semua upaya persuasif tidak membuahkan hasil. Setelah diamankan, tersangka sempat ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum diterbangkan ke Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Maros, Sulawesi Selatan. Saat ini, HB telah ditempatkan di Rutan Makassar untuk melanjutkan proses hukum yang sebelumnya tertunda akibat pelariannya.

Kasipenkum Kejati Sulsel menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari program Jaksa Agung untuk memaksimalkan penegakan hukum, terutama dalam menangkap tersangka kasus korupsi yang masuk daftar buronan.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan kepastian hukum dan memberantas tindak pidana korupsi,” kata Soetarmi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, memberikan apresiasi kepada tim yang telah bekerja keras menangkap HB. Ia meminta jajarannya untuk terus memantau keberadaan buronan lain yang masih belum tertangkap dan memastikan mereka segera dieksekusi demi kepentingan hukum yang adil.

Read More  Pj. Bupati Takalar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi selatan

Dalam kesempatan yang sama, Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam daftar DPO Kejaksaan agar menyerahkan diri.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Segera pertanggungjawabkan perbuatan Anda sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, menegakkan keadilan, dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

 

(*)

banner 728x250

banner 728x250

banner 728x250