BULUKUMBA, INDIWARTA.COM – Subdit Tipidter Polda Sulawesi Selatan melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi area aktivitas tambang ilegal milik Haji Emmang di Desa Balong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba. Langkah tersebut dilakukan setelah serangkaian aksi demonstrasi dan laporan yang diajukan oleh Pengurus Besar Kerukunan Keluarga Mahasiswa Bulukumba, Jum’at (22/05/2026).
Kunjungan penyidik ke lokasi tambang dinilai sebagai perkembangan positif dalam penanganan kasus yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Kehadiran tim Tipidter disebut menunjukkan adanya keseriusan aparat penegak hukum dalam mengumpulkan fakta lapangan terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Meski demikian, PB KKMB menilai lambannya penanganan perkara menjadi sorotan terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Polres Bulukumba. Organisasi mahasiswa tersebut bahkan meminta evaluasi terhadap pimpinan kepolisian setempat.
“Kami minta Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba segera dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Bulukumba,” ujar Andi Ibnu.
PB KKMB menyebut kehadiran tim Tipidter Polda Sulsel menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini menantikan kepastian hukum atas dugaan praktik tambang ilegal di Desa Balong. Sebab, menurut mereka, berbagai laporan, pemberitaan media, hingga aksi demonstrasi yang dilakukan sebelumnya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Jenderal Lapangan PB KKMB, Ridwan Alkharismy, mengatakan langkah turun langsung ke lokasi patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa desakan masyarakat dan gerakan mahasiswa mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Kunjungan langsung ke lokasi tambang merupakan langkah yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa desakan masyarakat dan gerakan mahasiswa tidak sia-sia. Kami berharap hasil peninjauan tersebut dapat menjadi dasar yang kuat bagi penyidik untuk segera mengungkap fakta-fakta hukum dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran pidana,” kata Ridwan.
Menurutnya, masyarakat Bulukumba membutuhkan kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan kasus dugaan tambang ilegal tersebut. Karena itu, hasil investigasi lapangan diharapkan tidak berhenti pada tahap pemeriksaan semata, tetapi berlanjut pada langkah hukum yang konkret.
PB KKMB menegaskan akan terus mengawal proses hukum dugaan tambang ilegal di Desa Balong hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum bekerja profesional, independen, dan tanpa tebang pilih dalam menangani perkara yang telah menjadi perhatian publik itu.
Peninjauan langsung oleh penyidik ke lokasi tambang disebut menjadi sinyal bahwa penanganan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Balong mulai bergerak menuju proses hukum yang lebih jelas dan terukur. (*)












