GOWA, INDIWARTA.COM – Rahmi Palanna alias Oma Eks Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa telah menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (15/7/2026).
Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Rahmi Palanna Eks Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa diperiksa di Mapolresta Gowa, Jalan Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, sejak siang hingga sore hari.
Hingga pemeriksaan berlangsung, penyidik belum membeberkan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Agus, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rahmi Palanna.
Namun, ia menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berjalan sehingga belum dapat menyampaikan substansi pemeriksaan kepada publik.
”Tunggu maki kalau keluar,” ujar Ipda Agus saat dikonfirmasi.
Meski demikian, Agus memastikan pemeriksaan tersebut masih berkaitan dengan penyelidikan dugaan korupsi dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Gowa.
”Masih berkaitan dengan PBG, tanya maki sebentar sama yang bersangkutan,” katanya.
Kasus PBG sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan penyimpangan dalam proses penerbitan perizinan bangunan di Kabupaten Gowa.
Aparat kepolisian hingga kini masih mengumpulkan keterangan dan sejumlah bukti guna mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Eks Kepala Rumah Tangga Rujab Bupati Gowa Rahmi Palanna sendiri sebelumnya sempat menjadi sorotan saat hadir dalam Sidang Hak Angket DPRD Gowa.
Dalam forum tersebut, ia memberikan keterangan sebagai saksi terkait objek hak angket mengenai dugaan pelanggaran etika jabatan berat yang menjadi perhatian masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Rahmi Palanna terkait hasil maupun materi pemeriksaan yang dijalaninya. Polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah terdapat hasil pemeriksaan. (*)












