Makassar, INDIWARTA.COM – Terduga pelaku penipuan arisan online lintas provinsi berinisial SW kini menghadapi laporan resmi di lima kantor kepolisian berbeda. Kasus ini melibatkan wilayah Sulawesi Selatan hingga Kalimantan Selatan, yakni Polsek Simpang Empat Polres Tanah Bumbu, Polres Takalar, Polsek Mangarabombang, Polres Gowa, serta Polrestabes Makassar.
Seluruh korban melaporkan SW dengan dugaan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penipuan dan Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penggelapan. Kedua pasal ini berlaku penuh sejak 2 Januari 2026 dalam KUHP Nasional,Rabu (15/7/2026).
Berdasarkan aturan tersebut, pelaku yang terbukti bersalah terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda besar:
– Pasal 492: Denda hingga Rp500 juta;
– Pasal 486: Denda hingga Rp200 juta.
“Sekarang kami sudah melapor ke mana-mana karena janji dibayar hanya omong kosong. Uang kami ratusan juta diambil, tapi sampai sekarang tak ada satu rupiah pun kembali. Kami ingin hukum berjalan adil,” tegas Muhammad Ali, salah satu korban asal Takalar.
Sementara itu, suami SW sebelumnya sempat memberikan klarifikasi dan berjanji akan menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran. Ia juga berharap masalah ini dapat diselesaikan melalui jalan musyawarah mufakat. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada realisasi pembayaran maupun pertemuan damai yang membawa hasil nyata.
Kini pihak kepolisian dari lima wilayah hukum tersebut mulai berkoordinasi guna menindaklanjuti laporan dan memproses perkara ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red/Muh Ramli JAGUAR)












