JPN Desak Pemkab Takalar Bertanggung Jawab Atas Gagal Panen Petani

TAKALAR, INDIWARTA.COM – Komisariat Daerah Kabupaten Takalar Jaringan Pertanian Nasional (JPN) Kementerian Pertanian RI menyoroti kinerja Pemerintah Kabupaten Takalar setelah tiga tahun berturut-turut terjadi penurunan hasil produksi pertanian. Kondisi tersebut dinilai semakin memprihatinkan pada musim rendengan 2026, ketika ratusan hektare sawah terancam gagal panen akibat krisis air yang menyebabkan sungai mengering sehingga lahan pertanian tidak dapat dialiri.

Koordinator Korda JPN Kabupaten Takalar, Helmiirawan, dr., S.Pd., M.Si, mengatakan persoalan tersebut merupakan dampak dari tidak adanya langkah antisipatif dan solusi yang efektif dari instansi terkait, khususnya Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Ketahanan Pangan, dan Perkebunan. Menurutnya, pihaknya telah mengingatkan potensi krisis tersebut sejak tahun 2024, namun peringatan itu tidak mendapat perhatian serius,Selasa(14/7/2026)

“Pada 2024 lalu kami sudah mengingatkan pihak dinas mengenai potensi ini, namun dianggap remeh. Akibatnya, selama tiga tahun berturut-turut hasil produksi pertanian terus menurun dan menyebabkan kerugian besar bagi petani. Ini menunjukkan adanya ketidakmampuan pimpinan instansi terkait dalam menjaga stabilitas produksi pertanian di Kabupaten Takalar,” ujar Helmi.

Helmi yang juga merupakan Duta Petani Milenial dan Andalan Kabupaten Takalar menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Takalar harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami para petani. Menurutnya, pembiaran terhadap persoalan tersebut telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor pertanian.

Sebagai tindak lanjut, Korda JPN Kabupaten Takalar secara resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Takalar guna meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah dan dinas terkait. Helmi juga mengingatkan bahwa petani merupakan kelompok masyarakat terbesar yang turut memilih kepala daerah dan berkontribusi melalui pembayaran pajak, sehingga mereka berhak memperoleh perlindungan dan kebijakan yang mampu menjaga produktivitas pertanian di Kabupaten Takalar.

Jika akan dimuat sebagai berita berimbang, sebaiknya tambahkan konfirmasi atau tanggapan dari Pemerintah Kabupaten Takalar maupun Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Ketahanan Pangan, dan Perkebunan agar memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

(Red/Muh Ramli JAGUAR)