GOWA, INDIWARTA.COM – Kuasa hukum Bupati Gowa Husniah Daeng Talenrang, Amirullah Mappaero’, menyatakan kliennya memutuskan meninggalkan sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa karena merasa hak-haknya sebagai pihak yang dimintai keterangan tidak dipenuhi.
Menurut Amirullah, keputusan tersebut diambil setelah permintaan terkait mekanisme pemeriksaan tidak diakomodasi dalam forum sidang yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026).
Amirullah mengatakan Husniah telah datang dengan kesiapan untuk memberikan penjelasan atas materi yang dipersoalkan Pansus.
Namun, ia menilai proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai dengan harapan pihaknya karena permintaan agar seluruh pertanyaan disampaikan secara kolektif dan berfokus pada kebijakan pemerintahan belum mendapat kepastian.
“Sebetulnya Bupati telah siap dan mempersiapkan segala sesuatunya terkait pertanyaan-pertanyaan yang akan diberikan kepada Pansus. Namun, Ibu meminta hak-haknya sebagai terperiksa dipenuhi, tetapi teman-teman Pansus tidak memberikan hak-hak yang diminta,” kata Amirullah usai sidang di Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Ia juga menilai sebagian pertanyaan yang muncul dalam persidangan justru mengarah pada ranah pribadi dan keluarga, bukan pada kebijakan pemerintahan yang menjadi substansi hak angket.
Menurutnya, hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Pansus yang sebelumnya menyebut tidak akan membahas persoalan pribadi Bupati.
“Kami pikir undangan yang kami terima sudah kami hadiri. Selanjutnya kita lihat dulu pertemuannya, mekanismenya seperti apa,” ujar Amirullah ketika ditanya mengenai kemungkinan memenuhi panggilan berikutnya apabila kembali diundang Pansus.
Di sisi lain, Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyatakan kehadiran Bupati justru dimaksudkan untuk memberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi terhadap berbagai keterangan yang telah disampaikan para saksi pada tahap sebelumnya.
Menurut Kasim, sidang bahkan belum memasuki pemeriksaan substantif ketika Bupati memutuskan meninggalkan ruang sidang.
“Sesungguhnya ini adalah hak beliau untuk memberikan klarifikasi atas semua tuduhan atau keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya,” ujar Kasim.
Kasim menjelaskan, permintaan agar seluruh pertanyaan anggota Pansus disampaikan secara kolektif masih dalam tahap pembahasan ketika Bupati memilih keluar dari ruang sidang.
Ia menilai alasan tersebut tidak berkaitan dengan substansi pemeriksaan sehingga kesempatan memperoleh penjelasan langsung dari Bupati tidak dapat terlaksana.
Pansus, kata Kasim, tetap melanjutkan proses hak angket yang mencakup tiga materi, yakni dugaan korupsi program seragam gratis tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi ASN dan non-ASN, serta dugaan perbuatan tercela.
Menurutnya, hasil pembahasan Pansus selanjutnya akan dirumuskan menjadi kesimpulan untuk dibawa ke rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa.
“Kami sangat kecewa. Tetapi itu tidak mempengaruhi sikap Pansus. Langkah selanjutnya kami akan menyusun kesimpulan dan membawanya ke rapat paripurna DPRD,” kata Kasim. (*)












