TAKALAR, INDIWARTA.COM – Salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kabupaten Takalar, Toko Swalayan Berdikari, tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, toko yang terletak di jalur utama kota tersebut diduga belum mengantongi Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) yang merupakan syarat wajib dalam perizinan usaha berskala besar.
“Benar, Berdikari hingga saat ini belum mengurus Amdal Lalin,” ungkap seorang perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Takalar. Ia menjelaskan, walau bukan satu-satunya pelaku usaha yang belum patuh, keberadaan Berdikari cukup menonjol karena berdampak besar terhadap arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Amdal Lalin bertujuan mengantisipasi dampak operasional usaha terhadap lalu lintas, mulai dari potensi kemacetan, keterbatasan lahan parkir, hingga risiko kecelakaan. Tanpa dokumen tersebut, risiko gangguan terhadap ketertiban jalan semakin tinggi.
Fenomena yang Meluas, Tapi Mengkhawatirkan
Tidak hanya Berdikari, sejumlah gerai ritel modern lain seperti Indomaret, Alfamart, dan Alfamidi juga disebut belum sepenuhnya memenuhi regulasi serupa. Menurut Dinas Perhubungan, fenomena ini menuntut perhatian serius.
“Banyak pelaku usaha yang masih mengabaikan dokumen ini. Padahal, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Toko Berdikari belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.
Regulasi yang Diabaikan, Sanksi Mengintai
Selain Amdal Lalin, usaha ritel seperti Berdikari juga diwajibkan memiliki dokumen perizinan lainnya, antara lain:
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Pengganti IMB sesuai PP No. 16 Tahun 2021.
2. Izin Usaha Toko Modern (IUTM) – Berdasarkan Perpres No. 112/2007 dan Permendag No. 53/2011.
3. Perizinan dari DPMPTSP – Sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
4. Kesesuaian dengan Perda Zonasi Lokal – Menyesuaikan lokasi dan jumlah toko modern.
Pelanggaran terhadap salah satu dari dokumen tersebut dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana. Mulai dari teguran tertulis, denda, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha.
Langkah Tegas Pemerintah Daerah
Pemkab Takalar melalui Dinas Perhubungan dan instansi teknis lainnya mengimbau agar seluruh pelaku usaha segera melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan. Imbauan ini terutama ditujukan bagi usaha yang telah lama beroperasi di kawasan padat dan strategis.
Langkah-langkah yang disarankan antara lain:
– Mengajukan PBG ke Dinas PUPR setempat.
– Mengurus IUTM ke Dinas Perdagangan atau DPMPTSP.
– Memastikan lokasi usaha sesuai dengan Perda Zonasi.
Melakukan konsultasi langsung ke DPMPTSP untuk mendapatkan panduan perizinan lengkap.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap perizinan bukan sekadar formalitas hukum, melainkan bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat dan lingkungan. Penertiban akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan tata ruang kota yang berkelanjutan.
(*/Red)












