TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebuah surat resmi dari organisasi Serikat Mahasiswa Anti Korupsi (SEMAK) dengan nomor 01/A/Sul-Sel/04/2025, tertanggal 1 Mei 2025, beredar di kalangan media dan publik. Surat tersebut berisi pemberitahuan rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Kabupaten Takalar.
Aksi ini dijadwalkan berlangsung pada hari Selasa, (27/5/2025), mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai, dengan estimasi jumlah massa sekitar 100 orang. Titik aksi direncanakan akan berlangsung di dua lokasi strategis, yakni Kantor Polres Takalar dan Kantor Pemerintah Daerah (PEMDA) Takalar.
Dalam surat yang ditujukan langsung kepada Kapolres Takalar tersebut, SEMAK menyampaikan bahwa aksi ini digelar untuk mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar agar segera menutup operasional Toko Berdikari. Alasannya, toko tersebut diduga tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN) dari Dinas Perhubungan Takalar, yang menurut massa aksi merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan dan tata kelola lalu lintas daerah.
Surat tersebut ditandatangani oleh Abd. Munir, S.H., yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan (JENLAP) aksi.
Sebelumnya diberitakan, tanggal 22 Mei 2025: https://indiwarta.com/toko-swalayan-berdikari-diduga-langgar-aturan-amdal-lalin-pemda-siapkan-sanksi-tegas/
Kemudian diberitakan, tanggal 26 Mei 2025: https://indiwarta.com/diduga-tanpa-andalalin-toko-berdikari-takalar-dinilai-berisiko-abd-salam-gau-tugas-kami-menghimbau-soal-tindakan-itu-tugas-sappol-pp/
Dengan latar belakang tersebut, aksi SEMAK diharapkan menjadi sorotan publik dan pemicu respon konkret dari pemerintah daerah dalam menegakkan aturan perizinan secara tegas dan transparan.
(*/K7)












