MAKASSAR, INDIWARTA COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap Mustadir Dg Sila, Direktur CV Fenny Frans, dalam kasus peredaran skincare mengandung merkuri. Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di ruang sidang Mudjono, Selasa (3/6/2025), Mustadir dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider 2 bulan kurungan apabila tidak membayar denda.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Angeliky Handajani Day, yang menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan, oleh karena itu dijatuhi hukuman pidana 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Angeliky saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan Mustadir meresahkan masyarakat karena produk kecantikan yang diedarkan mengandung bahan berbahaya. Selain itu, terdakwa dinilai tidak berhati-hati dalam menjalankan usahanya. Namun, sikap sopan selama persidangan dan catatan hukum yang bersih menjadi pertimbangan meringankan.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, yang sebelumnya menuntut Mustadir dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menanggapi vonis tersebut dengan menyatakan bahwa jaksa akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghargai keputusan majelis hakim. JPU menyatakan pikir-pikir, dan akan menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum,” ujarnya.
Perbedaan pendapat terkait pasal yang digunakan dalam pembuktian menjadi sorotan dalam perkara ini. Jaksa mendakwa Mustadir berdasarkan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Namun, majelis hakim memutus perkara ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Sementara itu, dua terdakwa lain dalam kasus serupa, Mira Hayati (30) dan Agus Salim (40), masih menunggu pembacaan tuntutan oleh JPU Kejati Sulsel yang dijadwalkan pada Rabu (4/6/2025). (*)












