MAKASSAR, INDIWARTA.COM– Anggota Komisi D DPRD Sulsel, Lukman B Kady (LBK), menyoroti kejelasan dasar hukum pembelian lahan eks Pabrik Kertas Gowa (PKG) oleh PTPN I Reg 8.
“Apa dasar membeli lahan eks PKG? Inikan aset negara. Apakah ada perintah menteri atau presiden? Masyarakat juga mempertanyakan. Karena mereka merasa memiliki hak sebab selama ini juga membayar pajak,” tanya Legislator Dapil Gowa-Takalar itu dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel terkait proyek pembangunan Bendungan Jenelata yang meliputi empat desa di Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa, Sulsel, yang bertempat di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, lantai 6, Selasa (26/8/2025).
Lukman juga mengungkap kejanggalan terkait warga yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lahan tersebut.
“Kalau memang warga hanya menumpang, kenapa bisa bertahun-tahun bayar PBB? Ini juga sering terjadi di Makassar. Banyak lahan kosong disuruh tinggal dan akhirnya mereka bayar pajak. Dasarnya harus jelas,” lanjut Ketua Fraksi Golkar DPRD Sulsel ini.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid dihadiri anggota komisi, dari BBWS Pompengan Jeneberang, PT Perkebunan Nusantara I Regional 8 (PTPN I Reg 8), Camat Manuju, Kepala Desa Tanakareng, serta tim kuasa hukum masyarakat.
Dimana Pembangunan bendungan ini mencakup wilayah Desa Tanakareng, Moncongloe, dan Patalikang. Proyek digarap oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang bekerja sama dengan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jenelata.
Jawaban Pihak PTPN I Reg 8
Perwakilan PTPN I Reg 8 melalui tim agraria menjelaskan bahwa dasar pembelian lahan berasal dari surat Kementerian Pertanian yang dikeluarkan pada tahun 1981.
“Tahun 1981, ketika PKG kolaps, ada surat dari Departemen Pertanian untuk menjembatani penyerahan lahan,” jelas tim Agraria PTPN I.
Ia juga menyebut adanya surat dari Direktorat Jenderal Industri Kimia Dasar kepada Dewan Gula pada tahun 1984 mengenai penyerahan aset tersebut.
“Luas keseluruhan lahan PKG mencapai 3.500 hektare, dan proses penyerahan itu sudah mulai dibahas sejak saat itu,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D, Kadir Halid, menekankan bahwa pembangunan Bendungan Jenelata mencakup pembebasan lahan seluas 1.722 hektare oleh pemerintah pusat melalui BBWS.
Namun lanjut Kadir, proses tersebut kini terhambat oleh keberatan dari 26 warga di Desa Tanakareng yang telah menunjuk kuasa hukum.
“Permasalahan utamanya hari ini adalah ketidakhadiran BPN Gowa. Padahal, mereka adalah bagian dari tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dan kunci untuk menjelaskan status lahan.”Ujar Kadir usai rapat.(*)












