JAKARTA, INDIWARTA.COM – Pemerintah mengeluarkan peringatan tegas menjelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Jenderal Pol (Purn.) Budi Gunawan menegaskan bahwa pengibaran bendera bajak laut dari serial manga One Piece sebagai pengganti Bendera Merah Putih bisa dikenakan sanksi pidana.
“Pengibaran bendera apa pun, termasuk simbol fiksi seperti One Piece, yang menggantikan atau merendahkan posisi Merah Putih, jelas melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Tindakan seperti itu mencederai kehormatan simbol negara,” ujar Budi Gunawan dalam keterangan tertulis, Jumat (1/8).
Peringatan ini menyusul viralnya tren di media sosial, di mana sejumlah warga terlihat mengibarkan bendera Jolly Roger, lambang bajak laut dalam serial One Piece, menjelang peringatan 17 Agustus. Aksi tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat.
Menurut Pasal 24 dan Pasal 57 UU No. 24 Tahun 2009, siapapun yang merusak, menghina, atau menyalahgunakan simbol negara dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pemerintah tidak menghalangi ekspresi budaya populer, namun batasannya jelas. Jangan sampai kreativitas digunakan untuk menempatkan bendera fiksi dalam posisi yang menggeser atau melecehkan lambang negara,” tegasnya.
Budi menambahkan bahwa momen peringatan kemerdekaan seharusnya dijaga kesakralannya. Kreativitas boleh saja, tapi jangan sampai menabrak norma dan aturan yang berlaku.
“Ekspresi boleh, kreatif juga boleh, tapi jangan sampai berlebihan. Hormati Merah Putih. Itu simbol perjuangan dan martabat bangsa,” ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bijak dalam berekspresi, khususnya menjelang Hari Kemerdekaan, dan tetap menjunjung tinggi kehormatan simbol negara. (*)












