INDIWARTA.COM,BURU – Dalam Kampanye Akbar ditanggal 21 Januari nanti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buru mengingatkan kembali
kepada calon legislatif (caleg), Partai Politik dan Masyarakat pemilih
tidak ada yang melakukan pelanggaran pemilu, baik legislatif maupun presiden.
Pelanggaran yang dimaksud salah satunya adalah seperti melibatkan pihak-pihak yang dilarang.
Seperti ASN, melibatkan kades-kades, perangkat desa dan melibatkan anak-anak. Kemudian menghindari money politik,”ujar Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib
Selain itu ada pelanggaran administrasi terkait tata cara prosedur mekanisme pelaksanaan. Kemudian ada pelanggaran kode etik dan ada pelanggaran pidana
Menurut Ketua Bawaslu Buru, Fathi Haris Thalib bahwa kampanye Akbar bakal dimulai sejak tanggal 21 Januari hingga 7 Februari 2024. Dimana penetapan jadwal kampanye akbar ini, tertuang dalam Keputusan KPU nomor 78 tahun 2024, tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilu Melalui Metode Rapat Umum Dalam Pemilu Tahun 2024.
Selain itu berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam kampanye Akbar nanti pihaknya akan mengarahkan seluruh jajaran pengawas pemilu. Mulai dari desa hingga kecamatan, untuk melakukan pengawasan. “ungkapnya.
Fathi berharap pemilu dapat berjalan secara damai, baik dan menciptakan pemilu yang berintegritas.(*)