TAKALAR, INDIWARTA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar, menggelar sosialisasi pengawasan, Pemilihan Secara Tatap Muka diselenggarakan di RM Saung d’Luna, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Jumat (04/10/2024).
Hadir dalam kegiatan, Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati, S.Hum, MH, mantan anggota Bawaslu Kota Makassar Abd Hafid, mantan anggota Bawaslu Kota Palopo Dr. Asbudi, camat se-kabupaten Takalar, LO dari kedua cabup – cawabup Takalar, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, organisasi kewanitaan, organisasi masyarakat dan lainnya serta undangan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Takalar, Muhammad Yusuf, melalui sambutan mengatakan, kegiatan ini mengundang camat adalah memiliki suatu wilayah masing-masing di dalam pilkada Takalar.
“Selamat datang kepada seluruh teman-teman dan undangan peserta yang hadir, dalam pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini,” katanya.
Melalui sesi awal pemaparan, pemateri yakni mantan anggota Bawaslu Kota Makassar, Abd Hafid didampingi Ahmad Kudri Dg Nyarrang bagian Pencegahan dan Parmas Bawaslu Takalar.
Mantan anggota Bawaslu Kota Makassar, Abd Hafid mengatakan, bahwa regulasi Undang-undang Pilkada kali ini berbeda dari Undang-undang Pilcaleg yang lalu. Yang diproses oleh Bawaslu adalah segala dugaan pelanggaran dan siapa saja yang melanggar, pastinya akan disanksi.
‘Yang memjadi objek pengawasan seperti ASN, Camat, Lurah, Kades maupun pedangku kebijakan dipemerintahan. Tujuan kampanye adalah pendidikan politik bagi masyarakat. Dasar hukumnya di pilkada tahun ini adalah beberapa contohnya ada dalam peraturan baru pada PKPU 13 tahun 2024, dalam Pasal 40, Pasal 189. Undang-undang itu adalah produk politik,” ungkapnya.
Ada beberapa jenis pelanggaran dalam Pilkada yang berlaku di Indonesia. Mulai dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi, pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), serta tindak pidana.
Ketua Umum HMI Cabang Takalar, M Kasim menuturkan, bahwa apresiasi kepada Bawaslu Takalar dengan memeriksa ke tujuh kepala desa.
“Ada 7 kepala desa yang saat ini diperiksa oleh Bawaslu dan kami apresiasi. Pertanyaan kami adalah yang pertama, terkait PKPU yang masih perlu dikaji teruntuk di pilkada. Yang kedua adalah bahwa ASN itu haruslah juga diberikan ruang khusus, untuk bersentuh langsung dengan para calon kepala daerah tersebut. Ketiga, ketika terjadi black campaign atau negatif campaign perlu adanya peraturan ataupun solusi dan proses khusus dalam penanganan hingga proses pelaksanaannya. Permasalahan krusial, bahwa pelanggaran pemilu itu adalah masih sangat rawan terjadi dalam setiap proses pilkada,” ucap Ketua Umum HMI Cabang Takalar.
Sedangkan, Camat Galesong Amran, melalui keterangannya, diperlukan aturan khusus bagi ASN di dalam setiap pelaksanaan pilkada, karena hingga saat ini masih dilematis bagi setiap gerak ASN.
“Jujur, kami ini ASN sepertinya dikebiri. Adapun peraturan pilkada yang termaktup di Pasal 9 saat ini telah dirubah ke UU nomor 20 tahun 2023, itulah yang menjadi pertanyaan kami. Bagi aparat pemerintah ataupun ASN, semuanya tergantung dari niat. Bawaslu juga haruslah memberikan angin segar bagi kami, sebagai ASN terkait netralitas,” tegasnya.
Mantan anggota Bawaslu dua periode Kota Palopo, Dr. Asbudi, menjelaskan bahwa tidak mungkin dilakukan penindakan kalau tidak dilakukan terlebih dahulu pencegahan.
“Bawaslu itu melakukan penindakan dalam mencapai keadilan. Undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu hingga saat ini masih berlaku dan berulang dalam setiap pelanggaran, itu pun masih juga tetap adanya permasalahan di setiap pilkada. Perlunya juga peranan penting masyarakat, mengawasi Bawaslu,” katanya.
“Proses penanganan di Bawaslu itu adalah sangatlah rahasia. Setiap pelapor, dalam pelaporan pelanggaran adalah dilindungi oleh Bawaslu sesuai Undang-undang dan syarat laporan maksimal tujuh hari. Laporan bisa saja dicabut setelah batas waktu, namun tetap akan ditindaklanjuti Bawaslu secara khusus, karena adanya bukti otentik,” ujarnya.
Dipaparkannya, untuk dapat melaporkan pelanggaran pemilu ke Bawaslu yang memenuhi syarat, adalah pelapor harus memenuhi dua syarat untuk dapat melakukan pelaporan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu, dua syarat tersebut yaitu syarat formal dan syarat materil.
Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.
Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.
Terkait hal itu, tertuang dalam Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022, tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dalam Pasal 12.
Dr. Asbudi mengatakan, melalui pilkada 2024 ini, haruslah tetap dijaga dengan hangat dan peranan masyarakat akan pendidikan dan pemahaman pada pilkada, juga adanya saling kebersamaan serta saling menghargai. (*/Arman)












