TAKALAR, – Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar, H Yahe, nampaknya bisa memastikan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas pengelolaan administrasi penyusunan data desa melalui sistem informasi online profil desa yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial dan PMD Takalar di Hotel M-Regency Makassar, Jl. Dg. Tompo Makassar, yang dimulai (1/11/2023) bakal terjadi kerugian negara nantinya.
Kepala Inspektorat Takalar H. Yahe mengatakan kepastian kegiatan bimtek tersebut bakal bermasalah jika betul pelaksanaannya menggunakan dua mata anggaran sekaligus. yakni anggaran yang disiapkan oleh DSPMD melalui Bidang PMD berdasarkan pagu dan juga setoran oleh tiap Desa yang akan mengikuti Bimtek tersebut.
“Nanti dilihat siapa yang bakal mengembalikan, karna pada saat diperiksa Desa, masa dobel mata anggaran, PMD menganggarkan dan Desa juga menyetor ke PMD, kita lihat saja nanti hasil pemeriksaan oleh Inspektorat, apakah PMD yang mengembalikan atau Desa,” Kata Kepala Inspektorat Kabupaten Takalar H. Yahe saat dikonfirmasi, Kamis (2/11/2023) kemarin.
Dia menjelaskan, khusus anggaran bidang PMD Rp 100 juta lebih jika digunakan untuk biaya bimtek selama dua gelombang kemungkinan menurut dia itu sudah cukup untuk membiayai bimtek selama 3 hari di hotel, lalu ia pun merasa heran jika setiap Desa yang ikut bimtek juga diharuskan menyetor sekitar hampir Rp 5 jutaan ke DSPMD.ungkap H.Yahe
“Nanti kita lihat siapa yang bakal mengembalikan dana, karna setiap Desa akan diperiksa nanti, hanya saja kalau betul dua mata anggaran untuk Bimtek itu, ya tidak masuk akal juga, boleh saja dua mata anggaran yang dipakai jika misalnya bidang PMD hanya menganggarkan untuk biaya pemateri saja, jadi untuk biaya hotel dan akomodasi peserta yang 3 orang boleh dari Desa. Cuma menurut pengamatan kita, biaya seratus jutaan itu pasti cukup untuk bimtek,” Sebut H.Yahe.
Sementara Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Dinas Sosial dan PMD Supriadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan bimtek ini perlu dilakukan karna sistem profil Desa saat ini masih manual, sehingga melalui bimtek ini, tentu sudah masuk dalam sistem informasi Desa dan aplikasinya itu terintegrasi dengan kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi apa yang di input hari ini sudah tercatat dalam Kemendagri, itu yang kami lakukan saat ini. Sementara untuk biaya yang disetor oleh setiap Desa adalah untuk biaya akomodasi mereka sendiri karna mereka tidak membayar narasumber, sedangkan PMD hanya menganggarkan sekitar Rp 100 juta, itu pun biaya narasumber dan biaya peserta dari kecamatan, kemudian ada juga biaya tranportasi Rp 250 ribu untuk peserta selama 3 hari,” Sebut Supriadi.