TAKALAR, INDIWARTA.COM – Bupati Takalar H. Mohamad Firdaus Daeng Manye mengambil langkah tegas menyikapi mencuatnya dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Garapan (Suket) di wilayah Kecamatan Pattallassang. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati, Rabu (17/7), Bupati mengumumkan penonaktifan dua pejabat, yakni Camat Pattallassang H. Edi Badang dan Lurah Pappa Abdul Asis.
“Ini langkah tegas untuk membersihkan birokrasi dari oknum yang menyalahgunakan jabatan. Jabatan adalah amanah, dan kami tidak akan ragu mengambil tindakan jika ada yang melenceng,” ujar Bupati Daeng Manye.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan evaluasi menyeluruh atas laporan warga terkait praktik pungli dalam pengurusan Suket Garapan. Dalam laporan itu, seorang warga mengaku diminta membayar hingga Rp25 juta oleh oknum pejabat untuk memproses surat, dengan Rp15 juta diantaranya telah diserahkan melalui kepala lingkungan. Namun, hingga kini, surat belum diterbitkan dan sisa pembayaran sebesar Rp5 juta masih diminta agar surat dapat ditandatangani camat.
“Sudah kami setor Rp16 juta, tapi suratnya belum juga jadi. Katanya harus lunasi Rp5 juta lagi,” ungkap salah satu keluarga korban kepada awak media.
Dari keterangan warga, diduga Rp10 juta telah diterima langsung oleh Camat Pattallassang.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban dan pembenahan internal, Pemkab Takalar menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) untuk mengisi posisi Camat dan Lurah yang dinonaktifkan agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa hambatan.
Penonaktifan ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang berkelanjutan di Kabupaten Takalar, sekaligus sebagai peringatan bagi seluruh ASN agar menjunjung tinggi integritas dan etika dalam menjalankan tugas.
“Saya ingin birokrasi hadir untuk melayani rakyat, bukan memanfaatkan jabatan untuk memperkaya diri. Siapa pun yang terbukti menyimpang akan kami tindak tegas,” tegas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Takalar menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembenahan dan pengawasan internal secara menyeluruh. Langkah ini diharapkan menjadi momentum membangun pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. (*)












