TAKALAR, INDIWARTA.COM – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Bupati Takalar Ir. H. Mohammad Firdaus Daeng Manye, MM bersama Wakil Bupati Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM menyerahkan secara simbolis 1000 sertifikat tanah untuk rakyat Kabupaten Takalar.
Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Polongbangkeng Utara dengan dihadiri oleh masyarakat penerima sertifikat.
Dalam sambutannya, Bupati Takalar menegaskan bahwa pembagian sertifikat tanah ini merupakan anugerah besar bagi masyarakat, terlebih di bulan suci Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1446 H.
“Tanah ini adalah aset berharga. Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat memiliki kepastian hukum atas hak miliknya. Selain itu, sertifikat ini juga bisa dimanfaatkan sebagai agunan di bank untuk memperoleh modal usaha, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Takalar,” ujar Bupati.
Dukungan untuk Petani dan Nelayan
Bupati Takalar juga menekankan bahwa dengan adanya sertifikat untuk lahan pertanian dan sektor nelayan, masyarakat dapat lebih leluasa dalam mengembangkan usaha mereka tanpa takut adanya klaim dari pihak lain.
“Jaga baik-baik sertifikat ini, karena ini adalah bukti sah kepemilikan tanah yang harus dimanfaatkan dengan bijak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Pertanahan Kabupaten Takalar, Irvan Thamrin, S.ST, M.T, QRMP mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Takalar mendapatkan alokasi sebanyak 8.100 sertifikat tanah, yang terdiri dari:
✅ 7.000 sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di 20 desa/kelurahan
✅ 1.000 sertifikat untuk distribusi tanah pertanian di 4 desa/kelurahan
✅ 100 sertifikat untuk sektor nelayan
Hari ini, sebanyak 1.000 sertifikat resmi diserahkan kepada masyarakat di 12 desa/kelurahan di Kabupaten Takalar.
Sertifikat Elektronik: Lebih Aman dan Terjamin
Menariknya, sertifikat yang diberikan kali ini memiliki dua jenis warna:
✅ Merah → Sertifikat elektronik, yang lebih aman dan terjamin keasliannya
✅ Hijau → Sertifikat analog
12 Desa/Kelurahan yang Menerima Sertifikat Elektronik:
1. Kelurahan Malewang
2. Desa Towata
3. Lurah Mannongkoki
4. Lurah Panrannuangku
5. Desa Massamaturu
6. Desa Barugaya
7. Desa Lassang
8. Desa Pa’rapunganta
9. Desa Lassang Barat
10. Desa Mattompodalle
11. Desa Ko’mara
12. Desa Balangtanaya
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat semakin sejahtera dan perekonomian Takalar semakin berkembang. Pemerintah Kabupaten Takalar berkomitmen untuk terus memberikan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh masyarakat.
(*/Fathir)












