MAKASSAR, INDIWARTA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menyepakati batas pengeluaran dana kampanye untuk paslon di Pilgub Sulsel 2024.
Yakni dana kampanye masing-masing paslon, maksimal sebesar Rp113 miliar.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan hal tersebut, usai rapat di kantor KPU Sulsel. Hasbullah mengatakan, pembatasan besaran dana kampanye ini bersifat kumulatif atau tidak harus segitu.
Disebabkan, pihak KPU Sulsel mengantisipasi terkait dengan laporan perkalian. Misalnya, berdasarkan jumlah desa dan jumlah kecamatan di Sulsel.
“Jadi itu yang membuat besarannya jadi seperti yang kita lihat tadi Rp115 miliar. Itu karena perkaliannya, tetapi bukan berarti harus menjadi angka yang diharuskan untuk dipakai,” ungkapnya, melalui keterangannya, Selasa (24/09/2024).
Dijelaskan Hasbullah, besaran batasan itu telah mencakup biaya kendaraan, makan dan sebagainya. Misalnya, dalam rapat umum tentu ada kapasitas orang yang dialokasikan oleh penanggung jawab.
Ketika, lanjutnya, penanggung jawab memperkirakan jumlah orang yang hadir 5.000 orang, maka belum tentu sekian yang hadir. Bisa saja, hanya 2.000 dan seterusnya.
“Ini cuma standar maksimal untuk kepentingan pelaporan, jika sekiranya mereka melakukan kegiatan aktivitas sejumlah yang kita tetapkan tadi,” ujar Hasbullah.
Menurutnya, batasan ini sebenarnya sangat kondisional. Yang jelas, pihaknya telah memperhitungkan kebutuhan biaya kampanye, untuk waktu 60 hari ke depannya.
“Sangat kondisional, tergantung kan ini kita hitungannya 60 hari. Saya pastikan bahwa teman-teman paslon juga tidak mungkin bisa memakai waktu dalam satu hari itu 24 jam untuk beraktivitas,” ucapnya.
Sementara itu, Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Sulsel, Ahmad Adiwijaya menuturkan, bahwa hari ini merupakan hari terakhir bagi LO paslon untuk melaporkan besaran dana kampanyenya.
Dikatakannya, ada tiga jenis pelaporan dana kampanye. Pertama, laporan awal dana kampanye. Kedua, laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, yang ketiga laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
“Setelah hari ini, besok masuk tahapan pembukuan catatan pengeluaran dan penerimaan sumbangan dana kampanye,” terang Adiwijaya.
Sumber dana kampanye berdasarkan PKPU 14 Tahun 2024, berasal dari partai politik pengusul, dari pasangan calon, dan dari pihak lain yang tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pihak lain yang dimaksud, adalah bisa perseorangan atau swasta yang berbadan hukum, termasuk partai politik non pengusul. Kedua sumber dana kampanye ini yang ada batasannya.
“Kalau perseorangan jumlahnya paling besar Rp75 juta secara akumulatif di masa kampanye, sejak tanggal 25 sampai 23 November. Untuk badan hukum swasta sampai maksimal Rp750 juta, itu dapat diterima oleh pasangan calon,” bebernya.
LO dari kedua paslon, yakni Moh Ramdhan Pomanto -Azhar Arsyad dan Andi Sudirman Sulaiman -Fatmawati Rusdi, telah datang berkonsultasi dan melaporkan perihal dana kampanye tersebut.
KPU Sulsel, lanjut Adiwijaya, belum bisa menyampaikan jumlah LADK yang dilaporkan kedua Paslon. Nanti diumumkan pada 28 September 2024, di tahapan pengumuman.
“Yang jelasnya kedua tim pasangan calon telah datang ke KPU dan mengkonsultasikan di helpdesk penerimaan dana kampanye di kantor,” imbuh Adiwijaya. (*/Arman)












