Dewan Pers Bersih-Bersih Data Media, 300 Perusahaan Pers Dicoret dari Daftar Verifikasi

Pangeran Athar

JAKARTA, INDIWARTA.COM – Dewan Pers mengusulkan pengakuan hak ekonomi atas karya jurnalistik dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta sebagai upaya memperkuat keberlanjutan industri media sekaligus melindungi nilai ekonomi produk jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan ekosistem digital.

Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers, Komaruddin Dahlan Dahi, mengatakan regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap hak ekonomi karya jurnalistik.

“Hal itu kami sampaikan dalam usulan revisi Undang-Undang Hak Cipta,” kata Dahlan saat memaparkan laporan kinerja Dewan Pers Semester I 2026 di Jakarta.

Menurut Dahlan, aturan yang ada masih memungkinkan berbagai pihak mengutip dan memanfaatkan karya jurnalistik hanya dengan mencantumkan sumber. Kondisi tersebut dinilai belum memberikan mekanisme perlindungan terhadap nilai ekonomi yang seharusnya menjadi hak perusahaan pers maupun jurnalis.

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa laporan kinerja Semester I 2026 merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga kepada publik terkait kondisi ekosistem pers nasional.

“Kami ingin menyampaikan laporan secara objektif, edukatif, konstruktif, sekaligus terbuka terhadap kritik,” ujarnya.

Selain mendorong penguatan perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik, Dewan Pers juga terus melakukan penataan perusahaan pers melalui program verifikasi dan pemutakhiran data media.

Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto, mengungkapkan sepanjang 2026 pihaknya telah melakukan verifikasi faktual terhadap 32 perusahaan pers serta verifikasi administratif terhadap 90 media selama periode Januari hingga Mei.

Hingga akhir Mei 2026, tercatat sebanyak 1.277 media berstatus terverifikasi faktual dan 198 media berstatus terverifikasi administratif. Dalam proses pemutakhiran data yang berlangsung sejak Oktober 2025, Dewan Pers juga mencoret 300 media dari daftar resmi karena sertifikat verifikasinya telah kedaluwarsa dan belum diperpanjang.

“Sebanyak 97 media saat ini telah mengajukan dokumen pembaruan untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat verifikasi,” kata Yogi.

Di bidang pengawasan pers, Dewan Pers menerima 573 pengaduan masyarakat sepanjang Januari hingga Mei 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326 kasus telah diselesaikan, sementara 247 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers, Indria Purnama Hadi, menilai tingginya jumlah pengaduan menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya. Namun, kondisi itu juga menjadi indikator masih adanya tantangan dalam aspek profesionalisme dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik, khususnya di media siber.

Selain itu, Dewan Pers tengah menyiapkan sejumlah usulan regulasi guna menyesuaikan perkembangan ekosistem informasi digital. Regulasi tersebut mencakup pengaturan terkait kreator konten dan fenomena yang dikenal sebagai “homeless media”.

Dewan Pers menilai kreator konten merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang perlu terus didorong agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat. Sementara itu, perusahaan pers yang mengelola akun media sosial sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tetap mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Pers.

Pada aspek kebebasan pers, Indeks Kebebasan Pers Indonesia versi Dewan Pers pada 2025 tercatat sebesar 69,44, meningkat tipis dibandingkan capaian tahun sebelumnya yang berada di angka 69,36.

Sepanjang 2026, Dewan Pers juga memantau 11 kasus yang melibatkan jurnalis dan media, mulai dari teror, kekerasan fisik, serangan digital, gugatan perdata, hingga kasus penculikan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan terhadap kebebasan pers masih menjadi perhatian serius di Indonesia. (*)