JAKARTA, INDIWARTA.COM – Dewan Pers kembali menjadi sorotan setelah mengeluarkan kebijakan yang dianggap kontroversial oleh berbagai kalangan, terutama pelaku industri media. Lembaga yang seharusnya berperan dalam melindungi kebebasan pers ini justru dinilai berupaya mengatur operasional perusahaan media, sebuah langkah yang dipertanyakan legalitasnya dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Beberapa kebijakan terbaru Dewan Pers, seperti pengendalian proses perekrutan jurnalis dan penentuan standar operasional perusahaan media, menuai kritik keras. Langkah ini dianggap bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi dan berpotensi mengekang independensi media.
“Kami melihat Dewan Pers semakin menyerupai regulator yang mengawasi media, padahal secara hukum mereka bukan lembaga eksekutif atau legislatif,” ujar, seorang pakar hukum media.
Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999, Dewan Pers memiliki fungsi utama sebagai fasilitator kebebasan pers dan penegak kode etik jurnalistik. Namun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang memberi wewenang kepada Dewan Pers untuk mengatur kebijakan internal perusahaan media, termasuk dalam urusan perekrutan dan tata kelola media.
Kritik terhadap Dewan Pers terus berdatangan dari jurnalis, pemilik media, hingga akademisi. Mereka menilai bahwa tindakan ini berpotensi mengarah pada pembatasan kebebasan pers, yang seharusnya dijaga untuk memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat di Indonesia.
Jika intervensi ini terus berlanjut, para pemangku kepentingan di industri media khawatir bahwa kebebasan pers yang telah diperjuangkan sejak reformasi 1998 bisa terancam. Oleh karena itu, berbagai pihak mendesak adanya evaluasi terhadap peran Dewan Pers agar tetap sesuai dengan mandat yang diatur dalam undang-undang.
“Pers harus tetap independen dan bebas dari tekanan, baik dari pemerintah maupun Dewan Pers itu sendiri,” tambah Sumber terpercaya.
Kedepannya, diharapkan Dewan Pers kembali ke fungsi awalnya sebagai penjaga kebebasan pers dan etika jurnalistik, bukan sebagai regulator yang membatasi ruang gerak industri media.
(*)












