Indi Warta.com_ Takalar, Kasus SN(36) buruh tani asal dusun Boddia, desa Bontoparang, kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan telah mengaku dianiaya oleh seorang Kapolsek di Takalar dan melanjutkan Laporan nya ke Propam Polda Sulsel.
Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu 02/04/2023, tepatnya sekira pukul 11:30 wita menjelang waktu shalat Dzuhur berlokasi di Dusun Bontobila, Desa Bontomanai, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar
“Kami sekarang di mapolda Sulsel bersama rekan pengacara saya iman dan juga korban Saparuddin, dan kami sudah melapor di Propam Polda Sulsel mengenai kasus penganiyaan yang diduga dilakukan kapolsek Mangarabombang terhadap klien kami Saparuddin,” jelas Sya’ban Sartono, kuasa hukum korban, Jum’at (7/4/23).
Sya’ban Sartono yang dikonfirmasi via telepon, Jumat sore sekitar pukul 22:00 Wita, mengungkap jika ia bersama rekannya atas nama Iman, yang juga sebagai kuasa hukum korban, telah membawa Korban (SN) melapor ke Mapolda Sulsel terkait penganiayaan yang dialaminya yang dilakukan Kapolsek Mangarabombang beberapa hari lalu.
“Ini kami baru saja selesai diambil keterangannya oleh penyidik sekitar 17:47 wita baru kami keluar ruangan,” sambungnya.
Dalam pelaporannya ke Propam Polda Sulsel, Sya’ban Sartono berharap Kapolsek Mangarabombang Iptu (SM) bisa segera diproses, karena diduga melanggar kode etik profesi Polri.
“Kita laporkan ke Propam Polda Sulsel terkait kasus penganiyaannya, secara otomatis akan diperiksa terkait kode etiknya,” ungkap Sya’ban Sartono.
Untuk pidana umunya tetap berjalan di Polres Takalar, semua saksi dari pelapor telah di periksa.
“Pidana umunya tetap berjalan di Polres Takalar, semua saksi dari pelapor telah di periksa. Tinggal terlapor dan saksi-saksinya yang belum dipanggil dan periksa,” ungkapnya.
Pengacara Korban menegaskan, jika Kliennya itu tidak pernah meminta perdamaian terhadap pelaku seperti pemberitaan sejumlah media yang belakangan muncul ke publik.
“Awal kejadian, korban memang menunggu itikad baik pelaku, untuk datang meminta maaf, namun karena tidak kunjung datang, maka klien kami memilih melanjutkan kasus penganiyaan ini, jadi sampai detik ini tidak ada kata damai dari korban,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Sya’ban Sartono juga menegaskan, jika kliennya itu tidak pernah mengatakan ke media jika dirinya terjatuh saat berkendara dan membuatnya mengalami luka di bagian kepala.
“Intinya klien saya tidak pernah mengeluarkan statement ke media jika dirinya mengalami luka di bagian kepala karena terjatuh dari motor, itu tidak benar, klien kami ditendang sampai terjatuh dan kepalanya terbentur di sepeda motor,” tegas Sya’ban.
Lebih lanjut Sya’banSartono. Bahwa Penganiyaan nya Lebih duluan Terjadi dari pada jatuh nya korban (SN) dari sepeda motor nya, dan pada saat korban (SN) ke pustu menjahit luka nya ia terpaksa mengaku jatuh karena hal-hal yang berkaitan dengan kepolisian korban merasa takut ketika tidak dilayani apa lagi yang diduga Pelaku nya adalah seorang Kapolsek dan sangat besar pengaruhnya
“Klien saya (SN) Terpaksa mengaku kalau luka di kepala nya adalah akibat jatuh dari sepeda motor, agar lukanya bisa di layani di Pustu”. Ungkap nya
Dilansir dari Media tvOnenews.com
(SN) telah menegaskan, jika dirinya dianiaya oleh Kapolsek Mangarabombang hingga membuatnya mengalami sejumlah luka.
Sebelumnya, (SN) ikut bekerja di mobil pemotong padi dengan tugas menjahit gabah.
Namun saat dirinya menjahit gabah, justru gabah lainnya terjatuh dan isinya berhamburan di tanah.
Akibatnya ia lansung dianiaya oleh pemilik gabah (Kapolsek Mangarabombang) dengan cara dipukul, diinjak dan ditendang.
Sementara Yang diduga Pelaku penganiayaan oknum Kapolsek (SM) saat di konfirmasi lewat via WhatsApp nya belum ada jawaban, sehingga berita ini di tayang kan.(Fathir)