TAKALAR, INDIWARTA.COM – Setelah beredarnya video yang menunjukkan pegawai PDAM, Muh. Amri Azir, terlibat dalam mengempanyekan pasangan calon Gubernur Sulsel nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman – Fatmawati di Kabupaten Takalar, Video tersebut beredar di berbagai grup WhatsApp, Hal tersebut telah memicu reaksi dari masyarakat dan manajemen PDAM Takalar. Tindakan ini dianggap melanggar netralitas pegawai dalam konteks pemilihan umum.
Sebelumnya Direktur Utama PDAM Takalar, Arianto telah memberikan surat teguran terhadap Muh. Amri Azir.
Dalam teguran tersebut, Jika hal ini terulang kembali,maka ia siap memberikan sanksi berat atau paling tidak memberhentikan secara paksa Muh. Amri Azir sebagai Staf PDAM Takalar.
Arianto juga berharap tindakan ini menjadi pembelajaran bagi semua staf agar tidak terlibat dalam politik praktis yang dapat mencemari citra institusi.
Namun, dalam waktu singkat, Muh. Amri Azir kembali terlibat dalam pelanggaran serupa. Video baru yang menunjukkan dirinya bernyanyi dalam kampanye tim kemenangan SK-HN di markas besar mereka kembali viral.
Hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap peringatan sebelumnya dan mengundang kritik lebih lanjut dari masyarakat.
Diketahui, Markas besar SK-HN yang terletak di kediaman pemuda milenial Isnan Dahir Daeg Rani, juga menjadi sorotan. Kehadiran Muh. Amri Azir di lokasi tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ia tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh PDAM Takalar. Situasi ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang mengharapkan pegawai publik untuk tetap netral.
Arianto, dalam konfirmasinya kepada tim Media Indiwarta.com. Minggu,(06/10/2024) menyatakan bahwa sanksi berat akan dijatuhkan kepada Muh. Amri Azir. Ia menegaskan bahwa keputusan ini akan dibahas lebih lanjut dengan badan pengawas dan Penjabat Bupati Takalar.
“Pelanggaran yang di lakukan pegawai Staf Muh. Amri Azir, Kami akan meminta petunjuk kepada badan pengawas dan PJ Bupati saksi apa yg akan di berikan,”ungkap Arianto
(Fathir)