TAKALAR, INDIWARTA.COM – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mengemuka di lingkungan kerja PT. Cahaya Putra Bersama (CPB), rekanan resmi PLN Cabang Takalar. Seorang koordinator lapangan sekaligus admin sistem Biller Pay, bernama Reza Pratama Putra, disebut-sebut sebagai aktor utama dalam praktik ini, yang ditengarai telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah sejak Agustus 2024.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa PT. CPB menaungi sekitar 30 orang cater (kolektor), masing-masing menangani kurang lebih 1.700 pelanggan PLN. Dugaan pungli dilakukan dengan modus penambahan biaya admin saat pelanggan menunggak pembayaran listrik.
Pelanggan yang terlambat membayar akan didatangi kolektor dan diminta membayar Rp10.000, yang disebut sebagai biaya “Biller Pay”. Padahal, tarif resmi biaya admin dari sistem Biller Pay hanya Rp3.000. Selisih Rp7.000 per transaksi itulah yang diduga dikantongi secara tidak resmi oleh oknum tersebut.
Lebih lanjut, pihak admin diduga menebus tagihan pelanggan setiap akhir bulan, dengan jumlah rata-rata mencapai 3.000 pelanggan per bulan. Bila dihitung, potensi keuntungan dari selisih pungli ini mencapai Rp21 juta per bulan. Belum termasuk komisi resmi dari sistem sebesar Rp3.000 per pelanggan untuk sekitar 1.750 transaksi, senilai Rp5,25 juta. Akumulasi total dugaan keuntungan yang diterima tiap bulan diperkirakan mencapai Rp26,25 juta, dengan total selama 10 bulan mencapai Rp260.250.000.
Tak hanya soal pungli, sejumlah karyawan juga menyampaikan keluhan terkait sistem penggajian yang dianggap tidak transparan. Gaji yang seharusnya diterima karyawan paling lambat tanggal 5 setiap bulan, justru disalurkan melalui koordinator, bukan langsung oleh pihak keuangan perusahaan. Hal ini memicu keresahan dan ketidakpercayaan di kalangan tenaga kerja.
Saat dikonfirmasi di kantor PLN Ranting Takalar pada Selasa, 8 Juli 2025, Reza Pratama Putra membantah semua tuduhan tersebut. Ia mengklaim bahwa biaya Rp10.000 adalah biaya admin sah yang dikenakan kepada pelanggan yang telah ditebus tagihannya oleh kolektor.
“Pelanggan yang telat membayar, lalu ditebus kolektor, maka di situ ada nilai admin,” ujar Reza singkat.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari manajemen PT. Cahaya Putra Bersama maupun dari pihak PLN Cabang Takalar terkait dugaan praktik pungli dan sistem penggajian yang dikeluhkan tersebut.
Masyarakat pun berharap agar pihak berwenang segera turun tangan untuk menyelidiki kebenaran laporan ini dan menindak tegas bila ditemukan pelanggaran hukum. Transparansi dan integritas sangat penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap layanan PLN dan mitra kerjanya. (*)












