TAKALAR, INDIWARTA.COM – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Takalar telah berhasil memenangkan gugatan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak kandung di Pengadilan Agama Kelas IA Takalar. Gugatan ini diajukan terhadap Sdr. S, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 54/Pid.Sus/2024/PN Tka, Sdr. S dinyatakan bersalah dan dikenai sanksi hukum sesuai dengan perbuatannya.
Melalui gugatan tersebut, Jaksa Pengacara Negara mengajukan pencabutan hak perwalian Sdr. S, agar korban dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.
Gugatan yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Takalar ini berhasil dimenangkan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 229/Pdt.G/2024/PA.Tkl, yang dikeluarkan pada 29 Oktober 2024 oleh Pengadilan Agama Takalar.
Kasi Datun Kejari Takalar, Mona Lasisca Sugiyanto, menjelaskan bahwa pencabutan hak perwalian tersebut bertujuan untuk memberikan wali pengganti yang dapat menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak korban.
Kajari Takalar, Tenriawaru, menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Takalar atas pertimbangan mereka dalam mengabulkan petitum yang diajukan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
“Kami berterima kasih atas dukungan Majelis Hakim dalam memberikan kepastian hukum bagi korban kekerasan seksual, sehingga hak-hak anak dapat terjaga dengan baik,” ujar Tenriawaru. Ia menambahkan bahwa keputusan ini adalah langkah penting dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, baik secara fisik, mental, maupun emosional.
Selain itu, Kajari Takalar juga menegaskan bahwa langkah ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Takalar dalam memperjuangkan hak-hak anak, khususnya dalam kasus yang melibatkan tindak kekerasan dalam keluarga. Ia berharap bahwa putusan ini dapat memberikan contoh positif bagi masyarakat agar semakin peduli terhadap hak-hak anak dan mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
Kejaksaan Negeri Takalar berkomitmen untuk terus berupaya melindungi hak-hak anak melalui sinergi dengan berbagai pihak terkait. Dengan adanya putusan ini, diharapkan agar anak-anak korban tindak pidana kekerasan dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman dan mendapatkan hak-hak mereka di bawah pengawasan wali pengganti yang layak serta memberikan mereka kesempatan untuk berkembang tanpa adanya tekanan dan ancaman dari lingkungan terdekat mereka. (*)